• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Bea Cukai dan Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal, Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Narkotika di Aceh

17/06/2025
PostTweetSend
Dibaca 116

AMPAR.ID, Langsa Aceh – Bea Cukai Langsa melalui sinergi kuat bersama aparat TNI, Polri, dan berbagai pihak terkait lainnya serta didukung peran masyarakat menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan barang impor ilegal dan peredaran jutaan batang rokok ilegal di Provinsi Aceh. Serangkaian operasi pengawasan dan penindakan ini membongkar penyelundupan impor ilegal barang mewah, satwa, komoditas hasil tembakau (rokok) ilegal, hingga Narkotika yang berpotensi merugikan negara hingga Triliunan rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengungkapkan bahwa pihaknya yang bersinergi dengan APH lain serta dukungan dari masyarakat pada bulan Juni 2025 ini telah berhasil melakukan 1 (satu) kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan, 4 (empat) kali penindakanan terhadap pelanggaran di bidang cukai dan 2 (dua) kali penindakan di bidang  Narkotika.  Penindakan  tersebut  mencakup  satu  kasus  upaya  penyelundupan barang impor ilegal asal Thailand melalui wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur serta satu kasus peredaran rokok ilegal, yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan yang diwajibkan di Aceh Tamiang.

  1. I. Penindakan Pelanggaran Impor di Aceh Timur

Sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhokseumawe, BAIS TNI, Subdit IV Ditipid Narkotika Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, Polsek Madat  dan masyarakat gagalkan upaya penyelundupan impor ilegal dari Thailand ke wilayah Kec. Madat, Aceh Timur pada Minggu, 15 Juni 2025. Dalam penindakan ini, berbagai barang berhasil diamankan, mulai dari kendaraan bermotor mewah, hingga berbagai jenis satwa.

Kronologi

Pada Minggu, 15 Juni 2025, Bea Cukai Langsa menerima informasi intelijen dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai Lhokseumawe, mengenai rencana pemasukan barang impor ilegal dari Thailand menggunakan speedboat yang akan berlabuh di wilayah Madat, Aceh Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Langsa pun berkoordinasi dengan Bea Cukai Lhokseumawe dan BAIS TNI untuk menyusun skema penindakan.

“Berdasarkan informasi yang diterima, ternyata kegiatan pembongkaran barang telah selesai, sehingga kami putuskan untuk melakukan penindakan setelah barang keluar dari lokasi bongkar,” ungkap Sulaiman.

Bacajuga

Bea Cukai Banda Aceh dan Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

BNNP Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen

Aksi Sosial Ramadhan, Bea Cukai Lhokseumawe Turun ke Babah Kreung, Sawang

Selamatkan Satwa Dilindungi, YIARI dan OIC Apresiasi Dedikasi dan Kinerja Bea Cukai Langsa

Bea Cukai Lhokseumawe yang lebih dulu tiba di lokasi mendapati dua unit mobil Isuzu Traga yang dikerumuni warga. Mobil tersebut dicurigai sebagai sarana pengangkut barang impor ilegal dan telah ditahan oleh masyarakat setempat yang menolak daerah mereka menjadi jalur penyelundupan. Ketegangan sempat terjadi, dan masyarakat bersikeras agar kedua kendaraan beserta pelaku diamankan di Gampong Meunasah Asan, Kec. Madat.

Dalam situasi yang semakin tidak kondusif akibat membludaknya warga, akhirnya dilakukan diskusi oleh aparat dan masyarakat, hingga disepakati kedua orang terduga pelaku

S (52) dan M (41), dua unit mobil, serta seluruh barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur.

Setibanya di Polres Aceh Timur, dilakukan pencacahan barang dan pemeriksaan awal

terhadap kedua orang yang diduga pelaku oleh tim gabungan. S (52) yang diketahui berprofesi sebagai anggota TNI AL diserahkan kepada POMAL Lhokseumawe, lengkap dengan senjata api dan amunisi yang dibawanya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan M (41) beserta barang bukti berupa barang impor ilegal diserahkan kepada Bea Cukai Langsa untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.

Barang Hasil Penindakan

No.Jenis BarangJumlah/RincianKeterangan Tambahan
1.Truk Isuzu Traga2 unitNopol BL 8438 TG dan BL 8458 DB
 

2.

 

Motor Harley Davidson

(berbagai tipe)

 

4 unit

Jenis Dyna Super Glide, Iron 883,

Sportster 1200 dan Electra Glide

Classic

3.Motor Yamaha SR4001 unitWarna hijau
4.Mesin2 koliMesin motor
 

5.

Satwa Patagonian

Mara

 

6 ekor

Termasuk satwa eksotis
6.Satwa Kambing8 ekorTermasuk jenis pigme
7.Satwa Musang Ferret2 ekorBerwarna putih
 

8.

 

Burung Makau

 

1 ekor

Berwarna merah dan hijau, CITES Appendix I
 

9.

Sepeda Motor Honda

Supra

 

1 unit

 

Nopol B 5092 BH

 

Atas pelanggaran tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 102 dan/ atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 103 dan/ atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 104 Undang Undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan

  1. II. Penindakan Rokok Ilegal di Aceh Tamiang

Selain itu, pada Minggu, 08 Juni 2025, sinergi Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang, dan LSM Garang Aceh Tamiang juga melakukan penindakan terhadap upaya peredaran lebih dari 2 juta batang rokok ilegal di Kota Kuala Simpang, Kab. Aceh Tamiang.

Kronologi

Pada Minggu, 08 Juni 2025 pukul 07.00 WIB, Bea Cukai Langsa menerima informasi dari LSM Garang Aceh Tamiang terkait penghentian satu unit truk bernomor polisi AA 8145

OB yang mengangkut rokok diduga ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Setelah truk beserta dua orang di amankan ke Polres Aceh Tamiang, Bea Cukai

Langsa segera bergerak ke lokasi untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan LSM. Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Tamiang pun segera melakukan pemeriksaan dan menemukan 164 karton rokok merek Abi Bluberry yang dilekati pita cukai tidak sesuai yang diwajibkan. Setelah pemeriksaan serta serah terima pelaku dan barang bukti oleh Polres Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa membawa truk dan muatannya ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut.

Barang Hasil Penindakan

 

No.Jenis BarangJumlahNilai Barang (Rp)
1.Rokok merk ABI Blueberry164 karton = 2.624.000 batang3.896.640.000

 

Atas pelanggaran tersebut, Pengusaha Pabrik diancam dikenakan sanksi administrasi berupa kewajiban melunasi cukai rokok tersebut dan disertai dengan sanksi administrasi minimal 2 (dua) kali nilai cukai dan maksimal 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi sesuai dengan pasal 29 ayat 2a Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

III. Penindakan Narkotika

Sepanjang tahun 2025 Bea Cukai Langsa bersama Tim gabungan Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Polres Langsa, Polres Aceh Tamiang, Polres Aceh Timur, BNNK Langsa, telah melakukan penindakan narkotika  sebanyak bruto ±584.650

kilogram.

 

 

NoTanggalLokasiJenisJumlah (gram)
102 Januari 2025Kab.Aceh TamiangKokain2.030
207 Februari 2025Kab.Aceh TamiangKokain893
325 Februari 2025Kab.Aceh TamiangMethaphetamine188.812
417 Maret 2025Kab.Aceh TamiangMethaphetamine10.930
518 Maret 2025Kab.Aceh TamiangMethaphetamine16.236
616 April 2025Kab.Aceh TimurMethaphetamine98.000
729 April 2025Kab.Aceh TimurMethaphetamine10.753
829 April 2025Kab.Aceh TimurMethaphetamine8.609
905 Mei 2025Kota LangsaMethaphetamine108.251
1017 Mei 2025Kota LangsaMethaphetamine89.688
1113 Juni 2025Kota LangsaMethaphetamine50.448
 TOTAL584.650

 

  1. IV. Capaian Penindakan Semester I tahun 2025

Oleh karena itu, sepanjang semester I tahun 2025, Bea Cukai Langsa yang bekerjasama dengan TNI, Polri, dan berbagai pihak lainnnya telah berhasil melalukan penindakan sebagai berikut:

  1. 1. Penyeludupan barang impor ilegal sebanyak 2 (dua) kali dengan barang hasil penindakan diantaranya 17 (tujuh belas) unit kendaraan roda dua, dan komoditas lainnya;
  2. 2. Penindakan rokok ilegal (tidak termasuk operasi pasar) sebanyak 5 (lima) kali dengan total jumlah batang yang diamankan sebanyak 5.859.200 batang berbagai merk; dan
  3. 3. Penindakan penyeludupan  narkotika  sebanyak  11  (sebelas)  kali  dengan  total

584.650gram.

Atas  penindakan tersebut potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4.685.423.758.547 (empat triliun enam ratus delapan puluh lima miliar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah). Dengan rincian Rp4.099.054.735 (empat miliar sembilan puluh sembilan juta lima puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah) untuk sektor Kepabeanan, Rp7.164.883.812 (tujuh miliar seratus enam puluh empat juta delapan rarus delapan puluh tiga ribu delapan ratus delapan belas rupiah) untuk sektor Cukai, dan Rp4.674.159.820.00(empat triliun enam ratus tujuh puluh empat miliar seratus lima puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) untuk biaya rehabilitasi narkotika yang tidak jadi dikeluarkan negara.

Bea Cukai Langsa sekali lagi berterima kasih atas peran aktif masyarakat dan LSM dalam menjaga keamanan wilayah dengan melaporkan setiap aktifitas mencurigakan yang melibatkan barang ilegal. Informasi yang tepat dan akurat dari masyarakat sangat membantu dalam pencegahan dan pemberanta san peredaran barang ilegal di wilayah Indonesia.Sesuai dengan astacita Presiden, Bea Cukai berkomitmen terus melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari ancaman barang-barang ilegal

Sulaiman menegaskan, penindakan ini merupakan bukti kolaborasi dan sinergi seluruh pihak, termasuk keterlibatan aktif masyarakat. Pihaknya pun akan terus memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, lembaga intelijen, serta masyarakat guna mengamankan hak negara dan menciptakan iklim usaha yang adil serta sehat.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di bidang kepabeanan dan cukai. Kami juga mengajak masyarakat untuk secara kontinu aktif melaporkan setiap indikasi penyelundupan ilegal ke Bea Cukai,” tutupnya.

(Red)

Kata kunci: bea cukai aceh
Berita sebelumnya

Pencarian Dua Remaja Tenggelam di Sungai Batanghari, Satu Ditemukan Meninggal 100 Meter dari Lokasi Tenggelam

Berita selanjutnya

Sekda Sudirman Harap Platform Digital Tingkatkan Posisi Petani Sawit di Pasar Global

Berita Terkait

Bea Cukai Banda Aceh dan Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

Bea Cukai Banda Aceh dan Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

22/04/2026

BNNP Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen

17/04/2026

Aksi Sosial Ramadhan, Bea Cukai Lhokseumawe Turun ke Babah Kreung, Sawang

27/02/2026
Selamatkan Satwa Dilindungi, YIARI dan OIC Apresiasi Dedikasi dan Kinerja Bea Cukai Langsa

Selamatkan Satwa Dilindungi, YIARI dan OIC Apresiasi Dedikasi dan Kinerja Bea Cukai Langsa

26/02/2026

Bea Cukai Gelar Apel Kesiapsiagaan PSO di Lhokseumawe, Perkuat Pengawasan Laut Aceh–Sumatera Utara

24/01/2026

Setor 550 Miliar ke APBN, Bea Cukai Lhokseumawe Cetak Kinerja Positif di 2025

15/01/2026

Penyelundupan 155 Ribu Butir Ekstasi dan 4,3 Kg Sabu di Aceh Timur Berhasil Digagalkan 

10/09/2025

Bea Cukai Aceh Ingatkan Pentingnya Pengisian Daerah Asal Barang pada PEB

25/08/2025

Bea Cukai Aceh Gelar Dialog Bersama UMKM Bricket LK Coffee dan Pemangku Kepentingan

31/07/2025

Sinergi Antar Instansi Dorong Pembukaan Rute Pelayaran Internasional Lhokseumawe–Penang

17/07/2025
Berita selanjutnya

Sekda Sudirman Harap Platform Digital Tingkatkan Posisi Petani Sawit di Pasar Global

Hadiri Rakor Ketahanan Pangan, Wagub Sani Tegaskan Pentingnya Sinergitas Lintas Sektoral

Maulana Diacara HUT Palembang ke-1342: Jambi dan Palembang Punya Akar Sejarah, Kini Saatnya Berkolaborasi Membangun

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Al Haris: Pentingnya Penguatan Nasionalisme dan Kedisplinan ASN

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.