AMPAR.ID, BUNGO – Lima Pelaku Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diciduk Satresnarkoba Polres Bungo Jambi. Tiga Diantaranya Warga Aceh Dan Dua Warga Jambi.
Lima pelaku diantaranya, Husen 32 tahun warga sawang, Saiful Amri 26 tahun warga muara batu, Kabupaten Aceh utara dan Ismadi (22) warga nisam, Kabupaten Aceh utara dan dua warga Jambi yakni Suhendri 27 tahun warga tanah bekali, Kecamatan tanah sepenggal dan Markoni 30 tahun warga rambah, Kecamatan tanah tumbuh Kabupaten Bungo.
Wakapolres Bungo, Kompol Yudha membenarkan ada lima ditangkap pelaku narkoba yani warga Aceh dan warga jambi yang saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Kelima orang sudah kita tetapkan jadi tersangka,”ujarnya.
Yudha menceritakan, awalnya mula ditangkap warga aceh saat mau mengantarkan sabu ke bungo melalui jalur sumatera barat. namun informasi tersebut langsung diketahui pihak kepolisian setelah adanya laporan masyarakat. setelah itu pihak Polres bungo langsung mengepung wilayah perbatasan Sumbar dan Jambi.
“Kita ketahui yang bawa narkoba pakai mobil Toyota avanza dan kita langsung turunkan tim Srigala Codet Satres Narkoba Polres Bungo yang bantu langsung polsek pelayang dan saat melintas pihak kepolisian langsung memberhentikan namun pelaku melawan anggota kita dilapangan namun dengan kesigapan tegas, pelaku berhasil ditangkap,”jelasnya kamis 29 oktober 2020.
Yudha menyebutkan, dari hasil penangkapan, tim anggota berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 746. 73 gram beserta uang sebesar Rp 1.337.000 setelah itu langsung dibawa ke Polres bungo.
“Pelaku kita tangkap selasa malam, 27 oktober 2020, sekitar pukul 21.00Wib dan dari perkembangan kita juga mengamankan 2 orang warga bungo yang saat ini terus diperiksa intensif,”terangnya.
Sementara itu, dari pengakuan tiga tersangka warga Aceh, mereka mengantarkan sabu ke bungo sudah dua kali dengan upah sebesar lima juta rupiah namun saat mengantarkan lagi langsung ditangkap pihak kepolisian.
“Pengakuan pelaku, sebelumnya mengantarkan sabu dari Aceh ke bungo seberat 2 gram dengan upah 5 juta sekali antar dan atas kelakuan pelaku terancam 20 tahun penjara. (*/sn)
Diskusi tentang inipost