• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Akad Nikah Dilakukan secara Online, Apakah Sah?

06/10/2025
Ilustrasi akad nikah

Ilustrasi akad nikah

PostTweetSend
Dibaca 91

AMPAR.ID – Dalam ajaran Islam, menikah merupakan salah satu ibadah yang memiliki kedudukan mulia. Ikatan suci ini dianggap sah apabila dilaksanakan melalui akad nikah, yaitu prosesi ijab dan kabul yang di dalamnya terdapat sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

Dalam literatur fiqih, para ulama telah menjelaskan bahwa ada 5 rukun nikah yang harus dipenuhi agar pernikahannya menjadi sah. Imam Zakariya al-Anshari dalam kitab Fathul Wahab menjelaskan:

فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. (أَرْكَانُهُ) خَمْسَةٌ (زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ

Artinya: “Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. (Rukun-rukun nikah) ada lima, yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua orang saksi, dan shighat.” (Imam Zakariya al-Anshari, Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thulab, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyyah: 1998], juz II, halaman 58).

Di sisi lain, seiring berkembangnya teknologi yang begitu pesat, interaksi dan komunikasi antar manusia kini semakin mudah dilakukan tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Hal ini terkadang menimbulkan pertanyaan, apakah sah akad nikah yang dilakukan secara online?

Berkaitan dengan hal tersebut, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) VII telah mengeluarkan fatwa terkait pernikahan online. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa akad nikah secara online pada prinsipnya menjadi sah jika memenuhi sejumlah ketentuan, yaitu:

Bacajuga

PT Pegadaian (Persero) Kanwil III Palembang Salurkan Bantuan Alat Pertanian Kopi Rp50 Juta Untuk Gapoktan Curup 

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, Aktivis Jambi Desak Presiden Prabowo Copot Menteri Kehutanan

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

1. Terpenuhinya Syarat Ijab Kabul

Ketentuan pertama adalah terpenuhinya syarat sah ijab kabul, yaitu harus dilaksanakan dalam ittihadul majlis (berada dalam satu majelis), diucapkan dengan lafaz yang sharih (jelas), dan dilakukan dengan ittishal (kesinambungan langsung antara ijab dan kabul tanpa adanya jeda).

2. Hadir atau Mewakilkan

Apabila calon mempelai pria dan wali nikah perempuan tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara mewakilkan (tawkil).

3. Syarat Nikah Online

Apabila para pihak tidak bisa hadir dan juga tidak mau mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah dapat dilakukan secara online dengan syarat terpenuhinya ketentuan pada poin pertama, yaitu adanya ittihadul majelis, lafaz yang sharih dan ittishal. Indikator syarat tersebut terpenuhi ditandai dengan:

  • Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).
  • Berlangsung dalam waktu yang sama (real time)
  • Adanya jaminan kepastian mengenai kebenaran keberadaan para pihak.

4. Nikah Online yang Tidak Sah

Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga), maka hukumnya tidak sah.

5. Dicatat di KUA

Pernikahan sebagaimana pada poin 3 (tiga) harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA).

Dengan demikian, akad nikah secara online pada prinsipnya sah menurut syariat Islam selama terpenuhi sejumlah ketentuan sebagaimana ditegaskan dalam fatwa MUI tentang pernikahan online. Sebaliknya, jika ada syarat atau rukun yang tidak terpenuhi maka pernikahannya menjadi tidak sah.

Meski demikian, kehadiran langsung para pihak dalam suatu pernikahan tetap lebih diutamakan agar prosesi akad nikah berjalan lebih khidmat, penuh keberkahan, dan meninggalkan kesan yang mendalam. Hal ini mengingat pernikahan merupakan momen sakral dan bersejarah dalam perjalanan hidup seseorang. Wallahu a’lam. (red)

Kata kunci: amparBeritamenikah
Berita sebelumnya

Astra Honda Ajak Ribuan Mahasiswa Ikuti Kampanye Di Jalan Fokus, Kuliah Mulus

Berita selanjutnya

Kesedihan Nabi Muhammad saat Kehilangan Putranya

Berita Terkait

PT Pegadaian (Persero) Kanwil III Palembang Salurkan Bantuan Alat Pertanian Kopi Rp50 Juta Untuk Gapoktan Curup 

16/10/2026
Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

09/10/2026
Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, Aktivis Jambi Desak Presiden Prabowo Copot Menteri Kehutanan

Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, Aktivis Jambi Desak Presiden Prabowo Copot Menteri Kehutanan

09/10/2026
Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

01/10/2026
Bupati Jember, Muhammad Fawait, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

29/09/2026
Dukung Pendidikan Generasi Muda, Maxim Indonesia Gelar Quiz English Brain Pertama di Jambi

Dukung Pendidikan Generasi Muda, Maxim Indonesia Gelar Quiz English Brain Pertama di Jambi

01/09/2026

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

04/08/2026

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

04/08/2026
Gubernur Jambi Al Haris

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

31/07/2026

Trafik Data Naik 26 Persen, Indosat Region Central Sumatra Dorong Pemanfaatan AI untuk UMKM

28/07/2026
Berita selanjutnya
Ilustrasi Nabi Muhammad

Kesedihan Nabi Muhammad saat Kehilangan Putranya

Fermin Aldeguer Juara MotoGP Mandalika 2025, Marc Marquez Jatuh

Polisi Ringkus Satu Pelaku Curas dengan Kekerasan

IPH Merangin Minggu Keempat September 2025, Diangka 0,18

Camat-Camat Baru di Merangin, Diantar Tugas dan Gelar Pisah Sambut

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.