• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Kemenag: Sertifikat Halal Dorong Kepercayaan Konsumen dan Daya Saing Produk Lokal

16/10/2025
Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, M. Fuad Nasar/ foto: Kemenag

Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, M. Fuad Nasar/ foto: Kemenag

PostTweetSend
Dibaca 107

AMPAR.ID – Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama (Kemenag), M. Fuad Nasar, menegaskan bahwa penerapan jaminan produk halal bukan hanya bagian dari ajaran agama, tetapi juga strategi penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk lokal di pasar global.

“Konsumsi halal itu sesuai dengan fitrah manusia yang diciptakan cenderung kepada segala sesuatu yang baik, bersih, dan suci. Setiap manusia, apa pun keyakinannya, tidak rugi memilih makanan dan minuman halal. Halal itu inklusif. Halal itu pasti bergizi dan juga higienis,” ujar Fuad saat ditemui di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Fuad menjelaskan, kehalalan suatu produk dibuktikan melalui sertifikasi halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah ditetapkannya fatwa halal oleh MUI atau Komite Fatwa. Sistem jaminan produk halal di Indonesia memastikan seluruh proses produksi—mulai dari bahan baku, bahan tambahan, hingga pengolahan, penyimpanan, dan penyajian—terjamin bebas dari unsur yang diharamkan.

Menurutnya, kehadiran sistem jaminan produk halal tidak hanya memberikan ketenangan bagi konsumen, tetapi juga menjadi faktor pembeda dan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha.

“Jaminan produk halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk. Halal juga menguntungkan secara ekonomi karena memberi nilai tambah bagi produk-produk dalam negeri untuk menembus pasar global, terutama ke negara-negara yang mensyaratkan Halal Product Assurance,” jelasnya.

Fuad juga menekankan pentingnya literasi halal agar masyarakat dan pelaku usaha memahami titik kritis kehalalan produk serta cara memastikan keamanan konsumsi.

Bacajuga

Kini Tersedia Qur’an Kemenag Add-ins untuk Microsoft PowerPoint, Unduh di sini!

Ajukan Anggaran Tambahan, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

Kemenag Siapkan Regulasi Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat

Lebih 2.000 Mahasiswa Daftar Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Kemenag

“Peningkatan literasi halal dan dakwah halal perlu terus dilakukan, tidak hanya menggunakan bahasa hukum, tetapi juga melalui bahasa budaya dan bahasa sains agar lebih mudah diterima masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fuad mengingatkan bahwa perhatian terhadap jaminan produk halal di Indonesia telah berlangsung lama. Sejak 1976, Kementerian Kesehatan telah mengatur penandaan makanan yang mengandung bahan dari babi. Upaya ini berlanjut hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menjadikan Indonesia sebagai pelopor negara dengan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di pasaran.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 juga mewajibkan pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan haram untuk mencantumkan keterangan “tidak halal” pada produknya.

“Halal bukan hanya identitas keagamaan, tetapi jaminan mutu yang diakui secara internasional. Ini momentum bagi pelaku usaha lokal untuk memperkuat daya saing produk dan memperluas pasar,” pungkas Fuad. (red)

Kata kunci: kemenagSERTIFIKAT HALLAL
Berita sebelumnya

Lebih 2.000 Mahasiswa Daftar Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Kemenag

Berita selanjutnya

Rocky Candra Tampung Aspirasi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jambi Soal RUU BPIP

Berita Terkait

Kini Tersedia Qur’an Kemenag Add-ins untuk Microsoft PowerPoint, Unduh di sini!

21/04/2026
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin

Ajukan Anggaran Tambahan, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

29/01/2026

Kemenag Siapkan Regulasi Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat

04/11/2025
Tim Puspenma Kemenag

Lebih 2.000 Mahasiswa Daftar Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Kemenag

16/10/2025

202.117 Siswa Ikuti Olimpiade Madrasah Indonesia 2025

09/09/2025

Intip Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Calon Dai Muda 2025

27/07/2025
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad,

Angka Kawin Anak Terus Turun dalam Tiga Tahun Terakhir

13/07/2025
Ilustrasi calon jemaah haji Indonesia/Net

Kemenag Nilai Kinerja Petugas Haji 2025 melalui E-Penkin, Maksimalkah?

23/06/2025
Jamaah Calon Haji Jambi Akan Bertolak Ke Saudi

Tips Jaga Daya Tahan Tubuh di Tanah Suci Hadapi Cuaca Ekstrem

31/05/2025
Link Jadwal Buka Puasa Ramadan 2025 di Seluruh Indonesia Resmi dari Kemenag/foto/freepik

Link Jadwal Buka Puasa Ramadan 2025 di Seluruh Indonesia Resmi dari Kemenag

21/02/2025
Berita selanjutnya

Rocky Candra Tampung Aspirasi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jambi Soal RUU BPIP

Pemkab Batang Hari Dukung Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Masyarakat

Guru Besar UNJA Prof Haryadi Angkat Bicara Soal Jalan Khusus Batu Bara

Pengurus PKM Jambi Periode 2025-2028 Resmi Dikukuhkan, Jamat (17/10/2025) malam di rumah dinas wali kota jambi/ (foto: Ampar)

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Hutama Karya Luncurkan ESG Roadmap Untuk Percepatan Transformasi Tata Kelola Berkelanjutan

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.