AMPAR.ID, JEMBER – Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR) Jember, menerima aduan warga Perumahan Muktisari Tahap III, Lingkungan Keranjingan, Kecamatan Sumbersari, Rabu (25/2/2026) malam.
Aduan tersebut perihal banjir berulang yang diduga berkaitan dengan pelanggaran tata ruang dan persoalan sertifikasi lahan.
Anggota Satgas ITR Pemkab Jember, Widodo Julianto, menyampaikan bahwa timnya telah turun langsung ke lokasi sebelum audiensi berlangsung.
Tim melakukan identifikasi dan monitoring guna memetakan penyebab banjir yang terus terjadi di kawasan tersebut.
“Kejadian banjir tersebut disebabkan beberapa hal, termasuk adanya pelanggaran terkait sempadan badan sungai di wilayah tersebut,” kata Widodo.
Ia menyebut persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut teknis drainase, tetapi juga berkaitan dengan legalitas lahan serta penerbitan sertifikat perumahan.
Karena itu, Satgas ITR menyiapkan koordinasi lintas instansi untuk menindaklanjuti temuan awal di lapangan.
“Karena menyangkut sertifikat tanah di perumahan, kami akan memfasilitasi koordinasi dengan BPN untuk mencari jalan keluar secara teknis maupun administratif,” tandasnya.
Setelah mendengar penjelasan Satgas ITR, perwakilan warga Muktisari Tahap III, Tedy, memaparkan banjir telah berulang sejak 2014 dan terus terjadi dalam beberapa tahun berikutnya.
Ia merinci banjir besar terjadi pada 2015, kembali pada 2017, dan terakhir pada Desember 2024.
“Yang paling besar itu di tahun 2015. Terbaru, Desember 2024 kemarin kami kembali terdampak,” kata Tedy setelah audiensi.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat warga diliputi kekhawatiran setiap kali hujan deras turun.
Ia menyebut warga telah berupaya membangun komunikasi dengan pihak pengembang, namun tidak menemukan kesepakatan.
“Karena tidak menemukan titik temu dan developer terkesan tidak menghiraukan, akhirnya kami melapor. Kami ingin ada solusi nyata agar tidak ada lagi kekhawatiran setiap kali hujan deras mengguyur, terutama saat warga sedang bekerja di luar kota,” ujarnya.
Selain menyampaikan keluhan secara lisan, warga yang tergabung dalam Asosiasi Warga Perumahan Muktisari Tahap III Dampak Bantaran Sungai Kabupaten Jember juga menyerahkan pernyataan tertulis berisi daftar persoalan yang mereka alami, sebagai berikut:
1. Beberapa rumah di sepadan sungai dan rawan banjir.
2. Keanehan luas sertifikat, Unit seharusnya 72 m² (12×6), tapi sertifikat 84 m². Ada kelebihan 2×6 m → diduga tanah sepadan sungai tersertifikat tahun 2013.
3. Banjir berulang setiap hujan deras air sungai meluap ke rumah warga.
4. Tidak ada jalan utama, Akses menumpang perumahan Muktisari lama rawan konflik sosial.
5. Fasum & fasos tidak disediakan developer Tidak ada tempat ibadah dan fasilitas sosial.
6. Drainase terbengkalai, Tidak dirawat dan memperparah banjir.
7. Tidak ada lahan pemakaman, Warga swadaya patungan beli tanah pemakaman.
8. Jalan lingkungan swadaya warga, Developer tidak bertanggung jawab, warga urunan sendiri.
9. PJU swadaya warga, Penerangan jalan dibuat mandiri oleh warga.
10. Tidak ada TPS sampah, Pengelolaan sampah jadi masalah lingkungan.
11. Komunikasi dengan developer dibatasi, Tidak ada ruang dialog penyelesaian masalah.
12. PSU belum diserahkan ke Penda, Akibatriya perumahan tidak bisa ditangani pemerintah.
13. Sampai dengan saat ini PBB banyak yang belum keluar.
Dalam surat tersebut, warga juga menyampaikan tuntutan kepada Bupati Jember melalui Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, sebagai berikut:
1. Melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas perizinan perumahan, termasuk kesesuaian site plan, tata ruang, dan penerbitan sertifikat tahun 2013 yang diduga mencakup tanah sempadan sungai.
2. Melakukan verifikasi dan pengukuran ulang atas luas tanah dan sertifikat warga yang terdapat selisih (72 m² menjadi 84 m²), serta menindaklanjuti apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan sempadan sungai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Melakukan normalisasi sungai dan penanganan banjir, termasuk pembangunan atau penguatan tanggul, perbaikan drainase lingkungan, serta sistem pengendalian air terpadu untuk mencegah banjir berulang.
4. Memfasilitasi penyediaan akses jalan utama yang sah dan permanen, guna menghindari konflik sosial akibat penggunaan akses perumahan lain.
5. Memerintahkan developer untuk memenuhi kewajiban penyediaan fasum dan fasos, termasuk tempat ibadah, ruang terbuka, TPS sampah, penerangan jalan umum (PJU), serta fasilitas sosial lainnya sesuai ketentuan perumahan dan permukiman.
6. Mendesak developer segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Jember, agar penanganan infrastruktur dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.
7. Memediasi pertemuan resmi antara warga dan pihak developer, difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Jember, guna membuka ruang dialog dan penyelesaian secara transparan dan berkeadilan.
8. Menetapkan langkah hukum dan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran tata ruang, kelalaian kewajiban developer, atau potensi kerugian masyarakat.
9. Membantu penyelesaian administrasi perpajakan (PBB) yang hingga saat ini belum terbit bagi sebagian warga, agar terdapat kepastian hukum atas objek pajak.
10. Menyusun rencana penanganan jangka pendek, menengah, dan panjang yang melibatkan perwakilan warga secara aktif dalam proses pengawasan dan pelaksanaan.
Warga menyatakan tuntutan tersebut diajukan demi perlindungan hak, keselamatan, serta kepastian hukum atas tempat tinggal mereka.
Hingga saat ini, warga menunggu tindak lanjut dari Satgas ITR dan Pemerintah Kabupaten Jember terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menjawab persoalan banjir dan dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan tersebut.
















