AMPAR.ID, MUARO JAMBI – Insiden keracunan massal menimpa ratusan warga di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, usai mengonsumsi menu program Makanan Bergizi (MBG), Jumat (30/1/2026).
Menanggapi kejadian tersebut, DPRD Muaro Jambi menemukan adanya dugaan kuat pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) yang dilakukan oleh pihak pengelola.
Korban yang terdiri dari siswa sekolah, guru, hingga balita dilaporkan mengalami gejala mual, muntah, dan diare hebat setelah menyantap makanan yang disediakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sengeti.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (4/2/2026), Wakil Ketua I DPRD Muaro Jambi, Wiranto, menyesalkan sikap pengelola yang dinilai abai terhadap instruksi teknis.
“Sudah ada edaran yang melarang menu tertentu seperti soto, tetapi tetap disajikan. Ini sangat kami sesalkan,” tegas Wiranto. Selain masalah menu, ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antara pihak SPPG dengan pemerintah di tingkat kecamatan maupun kelurahan.
Anggota DPRD Muaro Jambi, Usman Halik, memaparkan rincian teknis yang diduga menjadi pemicu makanan terkontaminasi. Berdasarkan hasil rapat, terungkap bahwa proses pengolahan bahan pangan jauh dari standar kesehatan perbankan pangan yang ideal.
Beberapa temuan krusial tersebut antara lain:
Bahan Baku: Penggunaan ayam beku yang dicuci hanya menggunakan air sumur bor.
Proses Masak: Sayuran diolah sejak tengah malam untuk dikonsumsi keesokan harinya. Kol disajikan mentah hanya dengan siraman air panas yang tidak merata.
Sterilisasi: Wadah makanan (ompreng) diduga tidak melalui proses sterilisasi yang memadai.
Jeda Waktu: Terdapat jeda waktu hingga 10 jam (pukul 00.00 hingga 10.00 WIB) antara proses masak dengan waktu konsumsi, sehingga makanan rentan basi atau terkontaminasi bakteri.
“Dengan kondisi proses dari hulu ke hilir yang seperti itu, makanan sangat berpotensi tidak memenuhi standar kesehatan,” ujar Usman Halik.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi masih menunggu hasil uji laboratorium resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengunci penyebab pasti keracunan.
DPRD Muaro Jambi menjadwalkan turun langsung ke lapangan pada pekan depan guna melakukan inspeksi mendalam. Mengenai sanksi bagi pengelola SPPG Sengeti, Wiranto menyebutkan bahwa wewenang tersebut akan ditindaklanjuti oleh Badan Gizi Nasional di tingkat pusat.
Pihak legislatif menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keselamatan masyarakat dan perbaikan total pada program nasional tersebut di wilayah Muaro Jambi. (Adv)
















