JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi, Rabu (14/1/2026).
Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti efektivitas upaya Pemerintah Kota Jambi dalam penuntasan penyakit Tuberculosis (TBC) untuk Tahun Anggaran 2024–2025.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa LHP ini merupakan instrumen krusial bagi legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya di sektor kesehatan masyarakat.
Kemas Faried menyatakan bahwa sejumlah rekomendasi yang diberikan BPK terkait penanganan TBC harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kota. Hal ini bertujuan agar program kerja di masa mendatang menjadi lebih optimal dan berkelanjutan.
“LHP ini memberikan catatan penting, terutama pada aspek penanganan TBC. DPRD berkomitmen penuh untuk mengawal rekomendasi tersebut agar benar-benar dilaksanakan,” ujar Kemas Faried usai penyerahan laporan.
Ia menambahkan, penanganan TBC tidak bisa hanya dilakukan di atas kertas, melainkan harus didukung dengan penguatan sarana prasarana serta alokasi anggaran yang memadai agar manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat.
Lebih lanjut, DPRD Kota Jambi akan mendalami temuan BPK tersebut melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD), khususnya Komisi III dan Komisi IV. Selain sektor kesehatan, laporan tersebut juga memuat poin-poin strategis terkait perbaikan kualitas di sektor pendidikan.
“Penyelesaian tindak lanjut LHP BPK adalah indikator penting kualitas belanja daerah. Fungsi pengawasan kami akan memastikan seluruh program berjalan sesuai aturan dan kepentingan publik,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kemas Faried turut mengapresiasi kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang telah melakukan pemeriksaan secara independen dan profesional.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, M. Toha Arafat, menjelaskan bahwa penyerahan LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 ini merupakan amanat UU No. 15 Tahun 2004 dan UU No. 15 Tahun 2006. Ia berharap laporan ini menjadi pedoman bagi eksekutif dan legislatif dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (Adv)
















