• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

BAZNAS RI Tegaskan Zakat Infak dan Sedekah Tidak Digunakan untuk Program MBG

27/02/2026
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

PostTweetSend

Bacajuga

Tepis Salah Paham, Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf dan Tegaskan Zakat Tetap Fardhu ‘Ain

Al Haris Lantik Pengurus BAZNAS Jambi yang Baru

Zakat dan 8 Golongan Penerima Zakat 

Al Haris Pernah Terima Penghargaan Baznas Aword: Dinobatkan Sebagai Gubernur Pendukung Gerakan Zakat Indonesia

Dibaca 237

AMPAR.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., mengatakan, pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan, ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.

Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.

“Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengelolaan zakat di BAZNAS juga berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi dasar agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa.

Dalam implementasinya, Rizaludin menyampaikan, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola BAZNAS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf.

Sejalan dengan itu, Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.

Ia menegaskan, amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana zakat disalurkan secara tepat sasaran bagi fakir miskin serta kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia.

“Kami (BAZNAS) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id,” ujar Rizaludin. (red/Baznas)

Kata kunci: BaznasZakat
Berita sebelumnya

Setahun Dillah -Muslimin Pimpin Tanjabtim, Apa Prestasinya?

Berita selanjutnya

Gubernur Al Haris Resmikan Jalan Strategis dan Salurkan Bantuan dalam Safari Ramadhan di Sekeladi

Berita Terkait

Menag Nasaruddin Umar meminta maaf atas pernyataannya tentang zakat yang menimbulkan kesalahpahaman. Permintaan maaf ini disampaikan Menag di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Tepis Salah Paham, Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf dan Tegaskan Zakat Tetap Fardhu ‘Ain

01/03/2026

Al Haris Lantik Pengurus BAZNAS Jambi yang Baru

02/09/2025
Ilustrasi zakat/ (Foto: Istimewa)

Zakat dan 8 Golongan Penerima Zakat 

02/03/2025

Al Haris Pernah Terima Penghargaan Baznas Aword: Dinobatkan Sebagai Gubernur Pendukung Gerakan Zakat Indonesia

10/10/2024

Pj Bupati Sarolangun Resmikan Rumah Layak Huni Bantuan BAZNAS di Desa Perdamaian

06/06/2024

Zakat Education For Student, LAZ OPSEZI Sarolangun Tumbuhkan Kesadaran Berzakat Sejak Usia Dini

30/03/2024
Peduli Kemanusiaan, Al Haris Terima Penghargaan dari Baznas RI
( Foto: capture layar Jambi tv)

Peduli Kemanusiaan, Al Haris Terima Penghargaan dari Baznas RI

06/01/2024
Ketua DWP Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Ny. Hj. Sartiah syamsurizal, se., mm membagikan peket sembako/ Foto: Qodri

DWP Disdik Jambi Peduli dan Bebagi Ratusan Paket Sembako

15/04/2023
Ilustrasi zakat fitrah. /Dok.Baznas

Jangan Lupa! Ini 6 Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri hingga Keluarga Lengkap dengan Artinya

05/05/2021

Zakat Fitrah Untuk Kabupaten Muaro Jambi Berdasarkan Ketetapan Kemenag, Ini Besarannya

22/04/2021
Berita selanjutnya

Gubernur Al Haris Resmikan Jalan Strategis dan Salurkan Bantuan dalam Safari Ramadhan di Sekeladi

Safari Ramadhan di Alam Barajo, Wali Kota Maulana: Keselarasan Program Kota dan Provinsi Percepat Pembangunan

Dekatkan Teknologi dengan Rumah Ibadah, Wali Kota Maulana Fasilitasi Wifi Gratis di Masjid NW Al Hijrah

Manajemen Hutama Karya Bersama Asosiasi Jalan Tol Indonesia Tinjau Kesiapan Layanan Jalur Tol Fungsional Palembang–Betung Seksi 1–2

Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi Adri SH,MH yang akrab sering disapa Panglima.

Kata Adri SH: Ada Pihak yang Nolak Jalan Khusus Batubara di Jambi tapi yang Mendukung Lebih Banyak

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.