Mukomuko, Ampar.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko merancang pembentukan panitia pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 37 desa pada Juni 2026. Saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko tengah mempersiapkan seluruh dokumen administrasi sebagai dasar pelaksanaan tahapan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Wagimin, menyampaikan bahwa fokus awal berada pada penyusunan regulasi, terutama peraturan bupati (perbup) serta kelengkapan administrasi lain yang menjadi payung hukum pelaksanaan pilkades serentak tersebut.
“Sekarang kami masih tahap persiapan administrasi. Perbup sedang diproses karena itu menjadi dasar pembentukan panitia dan pelaksanaan tahapan berikutnya,” ujarnya.
Menurutnya, setelah panitia pilkades tingkat kabupaten resmi dibentuk, pemerintah daerah akan melanjutkan dengan pembentukan panitia tingkat kecamatan dan desa. Struktur kepanitiaan ini disusun berjenjang untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
Panitia tingkat kabupaten nantinya bertugas mengoordinasikan seluruh proses, mulai dari penetapan jadwal, pengawasan tahapan, hingga fasilitasi kebutuhan anggaran dan teknis di lapangan. Sementara panitia di tingkat kecamatan dan desa akan menangani pelaksanaan teknis pemungutan suara dan tahapan administratif di masing-masing wilayah.
Sebanyak 37 desa yang direncanakan mengikuti pilkades serentak tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Mukomuko. Pelaksanaan serentak dilakukan untuk efisiensi anggaran serta memudahkan pengawasan dan pengendalian tahapan oleh pemerintah daerah.
Wagimin menegaskan bahwa seluruh proses akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah juga memastikan tidak ada tahapan yang dilaksanakan sebelum dasar hukum dan struktur panitia terbentuk secara resmi.
“Kami tidak ingin terburu-buru. Semua harus sesuai prosedur. Setelah panitia kabupaten terbentuk, baru dilanjutkan ke tingkat kecamatan dan desa,” tegasnya.
DPMD Mukomuko juga mulai melakukan inventarisasi kebutuhan anggaran serta pemetaan desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 2026. Data tersebut menjadi dasar penentuan desa yang masuk dalam pilkades serentak. Dengan persiapan administrasi yang sedang berjalan, dirinya menargetkan pembentukan panitia tingkat kabupaten dapat rampung sebelum pertengahan tahun 2026.
“Setelah itu, tahapan teknis seperti penjaringan bakal calon, penetapan daftar pemilih, hingga jadwal pemungutan suara akan ditetapkan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.(adv)
















