AMPAR.ID, JAKARTA – Langkah serius diambil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari untuk mengurai benang kusut konflik agraria antara masyarakat Desa Kuap, Kecamatan Pemayung, dengan PT WKS. Dipimpin oleh Ketua Pansus RTRW, Kms. Supriyadi, jajaran legislatif menemui langsung Wakil Menteri ATR/BPN RI, Osy Dermawan, di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Pertemuan strategis ini menjadi upaya menjemput solusi atas penggusuran lahan yang terus membayangi masyarakat di tengah tumpang tindih regulasi pertanahan.
Dihadapan Wamen ATR/BPN dan jajaran Direktur Dirjen ATR, Kms. Supriyadi memaparkan fakta krusial mengenai keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga yang berada di dalam Kawasan Hutan Produksi (HP). Penetapan status hutan oleh Kementerian Kehutanan tersebut dinilai bertabrakan dengan legalitas tanah yang telah dimiliki masyarakat selama bertahun-tahun.
“Salah satu poin utama yang kami sampaikan adalah mengenai mekanisme pelepasan tanah masyarakat. Bagaimana status hukumnya jika di atas Kawasan Hutan Produksi yang ditetapkan kementerian, ternyata terdapat sertifikat resmi milik masyarakat,” ujar Supriyadi.
Konflik yang telah berlangsung lama ini kembali memanas pasca terjadinya aksi penggusuran lahan milik kelompok tani Desa Kuap. Kehadiran perwakilan masyarakat dalam pertemuan ini bertujuan untuk memberikan kesaksian langsung mengenai dampak sosial dan ekonomi yang dialami warga.
Pansus RTRW DPRD Batang Hari mendesak kementerian terkait untuk memberikan kepastian hukum agar hak-hak masyarakat tidak terpinggirkan oleh klaim konsesi perusahaan besar.
Sebagai Ketua Pansus RTRW, Supriyadi menegaskan bahwa sinkronisasi data spasial antara peta kehutanan dan sertifikasi lahan masyarakat sangat mendesak untuk diselesaikan. Politisi Partai Demokrat ini berharap kunjungan ke kementerian ini dapat membuahkan rekomendasi teknis untuk pelepasan kawasan hutan bagi pemukiman dan perkebunan rakyat.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua Pansus, Yogi Verly Pratama, beserta perwakilan kelompok tani yang membawa dokumen pendukung sebagai bukti kepemilikan lahan di area konflik.
















