AMPAR.ID, JEMBER – Program Bunga Desaku yang digagas Pemerintah Kabupaten Jember terus menghadirkan layanan administrasi kependudukan lebih dekat ke masyarakat.
Sepanjang tahun 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mencatat total 1.976 dokumen berhasil diterbitkan melalui 12 kegiatan di delapan kecamatan.
Pelaksanaan program ini mencakup Kecamatan Tanggul, Silo, Ambulu, Panti, Arjasa, Kencong, Sumberbaru, dan Tempurejo.
Layanan yang diberikan meliputi berbagai kebutuhan dokumen kependudukan, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran.
Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, menjelaskan bahwa kegiatan pelayanan dimulai secara intensif pada Mei 2025 di Desa Kramatsukoharjo, Kecamatan Tanggul.
Dalam empat kali pelaksanaan, pihaknya menerbitkan 719 dokumen, dengan permohonan KTP menjadi yang paling dominan.
Memasuki Juni, layanan dilanjutkan di Kecamatan Arjasa melalui kegiatan Pasar Murah dengan total 68 layanan.
Pada 27 Juni, pelayanan di Kecamatan Silo mencatat 215 layanan di Desa Sempolan serta 99 layanan di Desa Sidomulyo.
“Pada paruh kedua tahun 2025, volume pelayanan menunjukkan angka yang fluktuatif namun signifikan. Pada Juli & September di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu (27 Juli), tercatat ada sebanyak 256 layanan dengan dominasi KTP sejumlah 179 dokumen,” kata Bambang, Kamis (26/3/2026).
Capaian tertinggi dalam satu kali kegiatan terjadi di Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru pada 27 September dengan total 349 layanan.
Pengurusan Kartu Keluarga dan akta kelahiran menjadi layanan yang paling banyak di lokasi tersebut.
Sementara itu, kegiatan di Kecamatan Panti dan Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo masing-masing mencatat 28 dan 34 layanan.
Pada peringatan Hari Kependudukan di Kecamatan Kencong, jumlah layanan kembali meningkat hingga mencapai 208.
“Secara keseluruhan, akumulasi layanan selama tahun 2025 didominasi oleh penerbitan KTP sebanyak 1.090 lembar. Disusul kemudian oleh pengurusan Kartu Keluarga (KK) sebanyak 398 dokumen dan Akte Kelahiran sebanyak 268 dokumen,” ungkapnya.
Selain itu, layanan lain yang tercatat meliputi 192 perekaman, 8 akta kematian, 8 surat pindah, 6 biometrik, 4 Kartu Identitas Anak, serta 2 aktivasi Identitas Kependudukan Digital.
Tidak terdapat permohonan Surat Keterangan selama periode tersebut.
















