• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Terbaru, Bank Jambi Sesuaikan Jam Operasional dan Limit Transaksi ATM/CRM

14/05/2026
Layanan ATM Bank Jambi

Layanan ATM Bank Jambi

PostTweetSend
Dibaca 1,667

AMPAR.ID, JAMBI – PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) menerbitkan penyesuaian terbaru terkait jam operasional serta batasan (limit) transaksi pada jaringan mesin Automated Teller Machine (ATM) dan Cash Recycling Machine (CRM). Langkah ini diambil guna menjaga kenyamanan serta kelancaran nasabah dalam bertransaksi di tengah proses pemulihan (recovery) sistem yang sedang berlangsung.

Berdasarkan pengumuman resmi manajemen, kebijakan penyesuaian ini membagi wilayah operasional mesin ATM dan CRM ke dalam dua kategori area strategis, yaitu area kantor cabang dan area perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda).

Untuk mengoptimalkan layanan kepada masyarakat, Bank Jambi menerapkan rincian operasional dan limitasi transaksi harian sebagai berikut:

1. Area Kantor Cabang (Layanan ATM & CRM)

  • Jam Operasional: Pukul 08.00 hingga 20.00 WIB (setiap hari).

  • Tarik Tunai: Maksimal Rp5.000.000 per hari.

  • Transfer Sesama Bank Jambi: Maksimal Rp5.000.000 per hari.

  • Setor Tunai (CRM): Maksimal Rp10.000.000 per hari.

  • Layanan Lain: Informasi dan cek saldo tetap tersedia.

2. Area Perkantoran Pemda (Layanan ATM)

  • Jam Operasional: Hanya pada hari kerja (Senin–Jumat) pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

  • Tarik Tunai: Maksimal Rp5.000.000 per hari.

  • Transfer Sesama Bank Jambi: Maksimal Rp5.000.000 per hari.

  • Layanan Lain: Fasilitas pengecekan saldo tetap dapat digunakan normal.

Sebagai bentuk dispensasi dan pelayanan optimal bagi nasabah yang terdampak proses pemulihan sistem ini, Bank Jambi menegaskan tidak memungut biaya sepeser pun untuk seluruh aktivitas transaksi yang dilakukan melalui mesin ATM resmi milik Bank Jambi.

Bacajuga

Tercatat 10.742 Hotspot Terdeteksi Sepanjang 2026 di Jambi, 86 Kasus Masuk Penegakan Hukum

LBH Makalam Laporkan Mantan Karo SDM Polda Jambi dan 23 Oknum ke Mabes Polri Terkait Dugaan Gratifikasi

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

Ketika Tabat Dianggap Dosa Abadi

Selain itu, bagi nasabah yang masa berlaku (expired) kartu ATM-nya habis bertepatan dengan periode pemulihan ini, pihak manajemen mengonfirmasi bahwa proses penggantian kartu baru di kantor cabang tidak akan dikenakan biaya administrasi.

“Bank Jambi berkomitmen penuh untuk terus memberikan pelayanan terbaik secara transparan kepada seluruh nasabah selama proses pemulihan sistem ini berlangsung,” tulis perwakilan manajemen Bank Jambi dalam keterangan tertulisnya.

Bagi nasabah yang membutuhkan asistensi lebih lanjut atau mengalami kendala saat bertransaksi, Bank Jambi mengimbau untuk segera menghubungi layanan pusat kontak (call center) resmi di nomor 1500-665 atau melalui kanal resmi media sosial terverifikasi milik Bank Jambi.

Berita sebelumnya

Lantik Direksi Baru PDP Kahyangan, Gus Fawait Dorong Perusahaan Daerah Lebih Produktif

Berita selanjutnya

Jambi Business Center Jadi Magnet Investasi Baru, Lokasi Strategis Dongkrak Nilai Properti

Berita Terkait

Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji

Tercatat 10.742 Hotspot Terdeteksi Sepanjang 2026 di Jambi, 86 Kasus Masuk Penegakan Hukum

30/09/2026
JAKARTA — LBH Makalam Justice Center melaporkan skandal dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri TA 2026 di lingkungan Polda Jambi ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) serta Komisi III DPR RI, Jakarta.  Laporan resmi tersebut menyeret sedikitnya 24 oknum anggota Polri. Sebanyak 20 oknum polisi dilaporkan sebagai terduga pemberi suap, sementara empat oknum lainnya—termasuk mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD—dilaporkan sebagai terduga penerima suap.  Selain mendatangi Mabes Polri, tim LBH Makalam Justice Center bertolak ke Gedung DPR RI, Senayan. Mereka mendesak Komisi III DPR RI agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengawal proses hukum perkara ini secara transparan, akuntabel, dan tuntas.  Praktik rasuah ini disinyalir bermula dari instruksi mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD, kepada Briptu MDJA. Ia diminta mendata serta mengumpulkan para calon peserta seleksi yang bersedia menyerahkan sejumlah uang imbalan demi menjamin kelulusan.  Guna menindaklanjuti arahan tersebut, Briptu MDJA mendata para pihak terduga penyuap yang terdiri dari 20 oknum anggota Polri aktif dan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Muaro Bungo berinisial EK.  Berdasarkan data yang dihimpun, total uang yang disetorkan para terduga pemberi suap bervariasi, mulai dari Rp150 juta hingga Rp1,6 miliar. Rincian setoran tersebut mencakup:  Ipda W: Rp1,6 Miliar  Aipda A: Rp1,5 Miliar  Brigadir MKS: Rp1,5 Miliar  Aiptu NN: Rp1,45 Miliar  Brigadir AN: Rp1 Miliar  AKP MY: Rp880 Juta  Iptu YK: Rp750 Juta  Aiptu APP: Rp750 Juta  AKP WU: Rp700 Juta  AKP DS: Rp700 Juta  Briptu AP: Rp700 Juta  Iptu AHH: Rp600 Juta  Briptu KF: Rp525 Juta  Bripda A: Rp500 Juta  Aipda KA: Rp450 Juta  Pembina E: Rp400 Juta  Aipda DK: Rp295 Juta  Aiptu DL: Rp222 Juta  Brigadir AM: Rp200 Juta  Ipda AAT: Rp150 Juta  Modus operandi yang digunakan diduga dikendalikan langsung oleh Kombes Pol HD melalui skema "Kuota Khusus Susulan" dengan mengarahkan penyetoran dana ke pihak ketiga.  Skandal ini juga disinyalir melibatkan sejumlah panitia seleksi lainnya. Di antaranya Ipda PRM yang bertugas di tahapan pemeriksaan kesehatan (Rikkes I dan II), psikologi I, dan akademik. Selain itu, Bripka RN dan Ipda EF diduga berperan pada tahapan psikologi hingga melakukan intervensi pada server sistem seleksi.

LBH Makalam Laporkan Mantan Karo SDM Polda Jambi dan 23 Oknum ke Mabes Polri Terkait Dugaan Gratifikasi

30/09/2026
Ilustrasi kartu peserta BPJS Kesehatan/ Dok.Ampar

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

30/09/2026
Ustadz Khairon - Dai Muda Jambi

Ketika Tabat Dianggap Dosa Abadi

30/09/2026

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polda Jambi Dorong Transformasi Pelayanan Digital yang Akuntabel dan Humanis

30/09/2026
Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

30/09/2026

RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan President Director dan CEO, Perkuat Transformasi Berbasis AI dan Pertumbuhan Inklusif

30/09/2026
Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

30/09/2026
PWI Kota Jambi Bagikan 500 Masker ke SMA YPWI untuk Cegah Dampak Kabut Asap

PWI Kota Jambi Bagikan 500 Masker ke SMA YPWI untuk Cegah Dampak Kabut Asap

30/09/2026

Pemkab Mukomuko Bersama Camat Lubuk Pinang Razia Warung Tuak di Gang Becek

29/09/2026
Berita selanjutnya

Jambi Business Center Jadi Magnet Investasi Baru, Lokasi Strategis Dongkrak Nilai Properti

Berawal dari Papasan di Jalan, Komunitas Yamaha Fazzio Jambi Kini Rutin Nongkrong Estetik

Berawal dari Papasan di Jalan, Komunitas Yamaha Fazzio Jambi Kini Rutin Nongkrong Estetik

Layanan ATM Bank Jambi

Bank Jambi Buka Layanan Sabtu 16 Mei 2026, Nasabah Bisa Ganti Kartu ATM dan Ubah PIN

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026, Trafik Tol Trans Sumatera Melonjak hingga 28 Persen

Polres Mukomuko Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Dan Groundbreaking 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri Serta Launching Operasional 166 SPPG Polri

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.