AMPAR.ID, JAMBI – PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) menerbitkan penyesuaian terbaru terkait jam operasional serta batasan (limit) transaksi pada jaringan mesin Automated Teller Machine (ATM) dan Cash Recycling Machine (CRM). Langkah ini diambil guna menjaga kenyamanan serta kelancaran nasabah dalam bertransaksi di tengah proses pemulihan (recovery) sistem yang sedang berlangsung.
Berdasarkan pengumuman resmi manajemen, kebijakan penyesuaian ini membagi wilayah operasional mesin ATM dan CRM ke dalam dua kategori area strategis, yaitu area kantor cabang dan area perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda).
Untuk mengoptimalkan layanan kepada masyarakat, Bank Jambi menerapkan rincian operasional dan limitasi transaksi harian sebagai berikut:
1. Area Kantor Cabang (Layanan ATM & CRM)
Jam Operasional: Pukul 08.00 hingga 20.00 WIB (setiap hari).
Tarik Tunai: Maksimal Rp5.000.000 per hari.
Transfer Sesama Bank Jambi: Maksimal Rp5.000.000 per hari.
Setor Tunai (CRM): Maksimal Rp10.000.000 per hari.
Layanan Lain: Informasi dan cek saldo tetap tersedia.
2. Area Perkantoran Pemda (Layanan ATM)
Jam Operasional: Hanya pada hari kerja (Senin–Jumat) pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Tarik Tunai: Maksimal Rp5.000.000 per hari.
Transfer Sesama Bank Jambi: Maksimal Rp5.000.000 per hari.
Layanan Lain: Fasilitas pengecekan saldo tetap dapat digunakan normal.
Sebagai bentuk dispensasi dan pelayanan optimal bagi nasabah yang terdampak proses pemulihan sistem ini, Bank Jambi menegaskan tidak memungut biaya sepeser pun untuk seluruh aktivitas transaksi yang dilakukan melalui mesin ATM resmi milik Bank Jambi.
Selain itu, bagi nasabah yang masa berlaku (expired) kartu ATM-nya habis bertepatan dengan periode pemulihan ini, pihak manajemen mengonfirmasi bahwa proses penggantian kartu baru di kantor cabang tidak akan dikenakan biaya administrasi.
“Bank Jambi berkomitmen penuh untuk terus memberikan pelayanan terbaik secara transparan kepada seluruh nasabah selama proses pemulihan sistem ini berlangsung,” tulis perwakilan manajemen Bank Jambi dalam keterangan tertulisnya.
Bagi nasabah yang membutuhkan asistensi lebih lanjut atau mengalami kendala saat bertransaksi, Bank Jambi mengimbau untuk segera menghubungi layanan pusat kontak (call center) resmi di nomor 1500-665 atau melalui kanal resmi media sosial terverifikasi milik Bank Jambi.
















