JAMBI, AMPAR.ID – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi akhirnya terjawab. Modus lancung para pemburu BBM bersubsidi terbongkar saat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Komisi XII DPR, dan Ombudsman RI menggelar inspeksi mendadak pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Petugas menemukan taktik lancung berupa pembelian BBM berulang menggunakan modus QR Code ganda. Sasarannya jelas: menyedot solar dan pertalite subsidi untuk kemudian diselundupkan ke sektor industri yang tak berhak.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menceritakan bagaimana para pelangsang atau pengerit mengelabui sistem digital milik Pertamina. Mereka memakai QR Code yang tidak cocok dengan jenis maupun nomor polisi kendaraan yang dibawa. “Selain itu, kami menemukan STNK yang tidak sesuai, kendaraan yang dimodifikasi, serta penggunaan QR Code ganda oleh sejumlah konsumen,” kata Wahyudi.
Seluruh bukti anomali distribusi ini kini beralih ke meja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Wahyudi mengancam akan menjatuhkan sanksi berat hingga pemutusan hak penyaluran terhadap SPBU yang terbukti berkompromi dengan para pelangsang.
Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, yang ikut dalam sidak tersebut menyebutkan bahwa penyimpangan ini terendus berkat pengecekan riwayat transaksi pada sistem digital SPBU. Menurut mantan Wali Kota Jambi ini, DPR akan segera meminta Pemerintah Provinsi Jambi memperketat regulasi distribusi di daerah agar tidak terus-menerus bocor ke industri.
Karut-marut distribusi BBM bersubsidi ini juga memicu perhatian Ombudsman RI. Anggota Ombudsman, Nuzran Joher, menyatakan lembaganya akan mengerahkan jaringan di 34 provinsi untuk memelototi penyaluran BBM. Langkah awal akan dimulai lewat penandatanganan nota kesepahaman dengan BPH Migas dalam waktu dekat.
Dari sisi penegakan hukum, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, memastikan pihaknya bersama Pertamina tengah mendalami indikasi pidana dari hasil sidak tersebut. Sementara itu, Asisten II Setda Provinsi Jambi, Syamsurizal, berjanji temuan lapangan ini akan langsung dibawa ke rapat internal pemprov untuk membenahi aturan main penyaluran BBM di Jambi.
















