JEMBER, AMPAR.ID – Kepastian perpanjangan kontrak bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Jember mulai diberikan.
Pemerintah Kabupaten Jember memastikan sebanyak 8.236 PPPK Paruh Waktu tetap melanjutkan masa kontraknya setelah berakhir pada 30 September 2026.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Deni Irawan, mengatakan keputusan tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian kepada para pegawai yang selama ini bertugas di berbagai instansi.
Ia menjelaskan, pada 2025 lalu jumlah PPPK Paruh Waktu yang diangkat mencapai 8.344 orang dengan masa kontrak satu tahun.
Kini jumlahnya menjadi 8.236 pegawai karena sebagian telah memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, maupun meninggal dunia.
“Pemerintah Kabupaten Jember dalam hal ini Bupati Jember, Gus Fawait, memerintahkan saya sebagai Kepala BKPSDM untuk memastikan memperpanjang kontrak PPPK PW,” ujar Deni.
Ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri atas 1.433 tenaga guru, 957 tenaga kesehatan, dan 5.954 tenaga teknis.
BKPSDM telah menjadwalkan sosialisasi perpanjangan kontrak pada 4-15 Agustus 2026, bersamaan dengan proses pengunggahan dokumen melalui aplikasi Silakon yang berlangsung hingga 23 Agustus.
Dokumen yang wajib diunggah meliputi SK pengangkatan PPPK, SKP tahun 2026 triwulan I dan II, sertifikat MOOC Swajar PPPK LAN RI, kartu keluarga, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
Selain kelengkapan administrasi, Deni menegaskan penilaian kinerja tetap menjadi syarat utama dalam proses perpanjangan kontrak.
“Berkinerja baik merupakan syarat utama untuk perpanjangan kontrak PPPK PW. Jangankan PPPK PW, PNS pun wajib berkinerja dengan baik. Apabila tidak, akan dikenakan sanksi sebagaimana regulasi yang berlaku,” tegasnya.
BKPSDM berharap seluruh PPPK Paruh Waktu tidak menunda proses pengunggahan dokumen karena masih harus melalui tahapan verifikasi sebelum mendapat persetujuan Bupati Jember.
Langkah tersebut dilakukan agar pembayaran gaji dapat direalisasikan tepat waktu pada awal Oktober.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Jember juga memberikan kemudahan bagi para PPPK Paruh Waktu dengan menggratiskan penerbitan surat keterangan sehat sebagai salah satu syarat administrasi.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Jember, Muhammad Zamroni, mengatakan layanan tersebut tersedia di seluruh UPTD Puskesmas di Kabupaten Jember hingga 15 Agustus 2026.
“Kami telah memfasilitasi penerbitan surat keterangan sehat secara gratis bagi PPPK PW melalui seluruh UPTD Puskesmas di Kabupaten Jember,” kata Zamroni.
















