• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Pria Buntu di Jambi Nekat Gadaikan 35 Sepeda Motor Perusahaan

06/11/2026
Barang bukti motor yang di amankan Polisi

Barang bukti motor yang di amankan Polisi

PostTweetSend
Dibaca 4,333

JAMBI — Alasan gaji yang tak kunjung dibayar berujung pada jeruji besi. Seorang pria berinisial D.I. (39) harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggadaikan 35 unit sepeda motor milik perusahaan tempatnya bekerja di Kota Jambi.

Aksi penggelapan berskala besar ini berhasil dibongkar oleh jajaran Tim Sidik 1 dan Unit Operasional (Opsnal) Polsek Kota Baru, Polresta Jambi. Pelaku diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Kecamatan Kota Baru, Rabu (4/11/2026) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, IPDA Bambang Rikhani, S.E., M.H., memimpin langsung penelusuran kasus ini bersama Tim Riksa 1 setelah mengantongi bukti-bukti permulaan yang kuat. Di hadapan penyidik, D.I. tak berkutik dan mengakui perbuatannya telah memindahtangankan puluhan kendaraan operasional tersebut.

Kasus ini bermula ketika pihak perusahaan meminta pelaku untuk mengumpulkan seluruh kendaraan operasional yang sebelumnya berada di gudang Jambi dan gudang Tebo. Kendaraan-kendaraan tersebut rencananya akan dipusatkan di satu titik di bawah pengawasan pelaku setelah kedua belah pihak menyepakati biaya operasional sebesar Rp10 juta.

Pelaku awalnya berhasil mengumpulkan hingga 80 unit sepeda motor. Seluruh kendaraan itu sempat disimpan di sebuah gudang di kawasan Talang Bakung selama kurang lebih tiga bulan.

Kendati demikian, masalah sewa tempat menjadi batu sandungan berikutnya. Akibat tidak tercapai kesepakatan terkait biaya sewa gudang, puluhan kendaraan tersebut terpaksa dipindahkan kembali ke sebuah gudang baru di Jalan Hutan Kota, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru.

Bacajuga

Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi Iklim

OJK Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum, Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Tengah Tekanan Global

Yamaha Akan Ramaikan Konser Batak Vol. 3, Hadirkan Promo Spesial November untuk Konsumen

PFI Jambi Ajak Publik Pameran TAUT Pahami Esensi dan Teknik Foto Jurnalistik

Di sinilah niat buruk mulai muncul. Merasa gajinya tak kunjung dibayarkan oleh perusahaan, D.I. nekat mengambil jalan pintas. Selama kurang lebih dua bulan, ia secara perlahan mulai menggadaikan puluhan unit sepeda motor tersebut kepada berbagai pihak tanpa izin.

Pihak perusahaan yang curiga mendapati kendaraan di gudang kian menyusut akhirnya memilih membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya secara resmi ke Polsek Kota Baru.

Dalam penggerebekan dan pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah 35 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berbagai merek, 11 unit sepeda motor Honda Beat, serta 1 unit sepeda motor Honda Verza. Total baru 12 unit kendaraan roda dua yang berhasil diamankan kembali di Mapolsek Kota Baru.

Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih fokus memburu sisa kendaraan yang belum ditemukan.

“Setelah pelaku diamankan, kami langsung melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti. Sampai saat ini sudah berhasil kami amankan 12 unit kendaraan. Pengembangan terus kami lakukan untuk mengumpulkan 23 unit kendaraan lainnya yang masih tergadaikan,” tegas AKP Riko.

Atas perbuatannya, D.I. kini mendekam di sel tahanan Polsek Kota Baru untuk menjalani proses hukum lanjutan. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jambi.

Menanggapi kasus ini, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polsek Kota Baru atas respons cepat mereka dalam mengungkap sindikat penggelapan aset perusahaan ini.

Di sisi lain, Kombes Pol Ananto juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat luas agar tidak tergiur membeli kendaraan murah dengan status gadai yang tidak jelas keabsahannya.

“Terima kasih kepada jajaran Polsek Kota Baru yang telah berhasil mengungkap kasus penggelapan ini. Kami imbau kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan hasil gadai yang tidak jelas asal usulnya, dan segera laporkan jika mengetahui adanya kendaraan hasil kejahatan,” pungkasnya. (red)

Berita sebelumnya

Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi Iklim

Berita Terkait

Menteri Lingkungan Hidup Taiwan Peng Chi-ming (Foto: Dok. TETO).

Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi Iklim

06/11/2026

OJK Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum, Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Tengah Tekanan Global

06/11/2026

Yamaha Akan Ramaikan Konser Batak Vol. 3, Hadirkan Promo Spesial November untuk Konsumen

06/11/2026

PFI Jambi Ajak Publik Pameran TAUT Pahami Esensi dan Teknik Foto Jurnalistik

05/11/2026

PAW BPD Desa Sido Makmur, Kecamatan Teramang Jaya, Berjalan Lancar

05/11/2026

Wisuda ke-38 UNSURYA, Wisudawan Diingatkan Jaga Integritas dan Profesionalisme

05/11/2026

Sinergi PHR Zona 1 dan Gubernur Jambi dalam Optimalisasi Potensi Migas Daerah

05/11/2026
Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL. M (Foto: DPP DePA-RI)

Luthfi Yazid: Usut Tuntas Dugaan Skandal Penyadapan, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!

04/11/2026
Bank Jambi Buka Magang SIGINJAI 2026 untuk Lulusan D3 dan S1

Peluang Emas Karier Perbankan! Bank Jambi Buka Magang SIGINJAI 2026 untuk Lulusan D3 dan S1

04/11/2026
New Honda Genio Tampil Kalcer Makin Retro dengan Warna Baru

New Honda Genio Tampil Kalcer Makin Retro dengan Warna Baru

04/11/2026

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Susunan Bacaan Ziarah Kubur Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan, Cocok untuk Nyekar di Hari Jumat

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

Polda Jambi Petakan Jam Rawan Curanmor, Kawasan Permukiman hingga Perkebunan Jadi Sasaran

Kapolda Jambi Kunjungi Korem 042/Gapu, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.