JAMBI — Alasan gaji yang tak kunjung dibayar berujung pada jeruji besi. Seorang pria berinisial D.I. (39) harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggadaikan 35 unit sepeda motor milik perusahaan tempatnya bekerja di Kota Jambi.
Aksi penggelapan berskala besar ini berhasil dibongkar oleh jajaran Tim Sidik 1 dan Unit Operasional (Opsnal) Polsek Kota Baru, Polresta Jambi. Pelaku diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Kecamatan Kota Baru, Rabu (4/11/2026) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, IPDA Bambang Rikhani, S.E., M.H., memimpin langsung penelusuran kasus ini bersama Tim Riksa 1 setelah mengantongi bukti-bukti permulaan yang kuat. Di hadapan penyidik, D.I. tak berkutik dan mengakui perbuatannya telah memindahtangankan puluhan kendaraan operasional tersebut.
Kasus ini bermula ketika pihak perusahaan meminta pelaku untuk mengumpulkan seluruh kendaraan operasional yang sebelumnya berada di gudang Jambi dan gudang Tebo. Kendaraan-kendaraan tersebut rencananya akan dipusatkan di satu titik di bawah pengawasan pelaku setelah kedua belah pihak menyepakati biaya operasional sebesar Rp10 juta.
Pelaku awalnya berhasil mengumpulkan hingga 80 unit sepeda motor. Seluruh kendaraan itu sempat disimpan di sebuah gudang di kawasan Talang Bakung selama kurang lebih tiga bulan.
Kendati demikian, masalah sewa tempat menjadi batu sandungan berikutnya. Akibat tidak tercapai kesepakatan terkait biaya sewa gudang, puluhan kendaraan tersebut terpaksa dipindahkan kembali ke sebuah gudang baru di Jalan Hutan Kota, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru.
Di sinilah niat buruk mulai muncul. Merasa gajinya tak kunjung dibayarkan oleh perusahaan, D.I. nekat mengambil jalan pintas. Selama kurang lebih dua bulan, ia secara perlahan mulai menggadaikan puluhan unit sepeda motor tersebut kepada berbagai pihak tanpa izin.
Pihak perusahaan yang curiga mendapati kendaraan di gudang kian menyusut akhirnya memilih membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya secara resmi ke Polsek Kota Baru.
Dalam penggerebekan dan pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah 35 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berbagai merek, 11 unit sepeda motor Honda Beat, serta 1 unit sepeda motor Honda Verza. Total baru 12 unit kendaraan roda dua yang berhasil diamankan kembali di Mapolsek Kota Baru.
Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih fokus memburu sisa kendaraan yang belum ditemukan.
“Setelah pelaku diamankan, kami langsung melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti. Sampai saat ini sudah berhasil kami amankan 12 unit kendaraan. Pengembangan terus kami lakukan untuk mengumpulkan 23 unit kendaraan lainnya yang masih tergadaikan,” tegas AKP Riko.
Atas perbuatannya, D.I. kini mendekam di sel tahanan Polsek Kota Baru untuk menjalani proses hukum lanjutan. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jambi.
Menanggapi kasus ini, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polsek Kota Baru atas respons cepat mereka dalam mengungkap sindikat penggelapan aset perusahaan ini.
Di sisi lain, Kombes Pol Ananto juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat luas agar tidak tergiur membeli kendaraan murah dengan status gadai yang tidak jelas keabsahannya.
“Terima kasih kepada jajaran Polsek Kota Baru yang telah berhasil mengungkap kasus penggelapan ini. Kami imbau kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan hasil gadai yang tidak jelas asal usulnya, dan segera laporkan jika mengetahui adanya kendaraan hasil kejahatan,” pungkasnya. (red)











