• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Dalam Semalam, Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Jambi

2021-01-04
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Upaya untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci, Provinsi Jambi terus dilakukan. Hal itu terbukti dari keberhasilan Unit Reskrim Polres setempat yang berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu.

Keduanya, yakni RRS (19) warga Desa Koto Renah, Kecamatan Pesisir Bukit yang ditangkap pada Sabtu (2/1) pukul 21.00 WIB dan YWD (38), warga Desa Kampung Dalam, Kecamatan Hamparan Rawang ditangkap pada Minggu (3/1) pukul 01.00 WIB.

Seperti dilansir dari laman Jambikita.id kronologi penangkapan. Penangkapan pertama,  berawal dari informasi masyarakat bahwa, ada pelaku yang diketahui berinisial RRS akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Gang Syatariah, Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi

Kemudian, pihak kepolisian melakukan pengecekan dan pengintaian di sekitar lokasi, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor merk Honda Verza No. Pol: BD 2629 HS warna hitam kombinasi biru, diamankan dan digeledah.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 klip pastik warna bening berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di speedometer dari sepeda motor yang sedang dikendarai pelaku.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Resnarkoba Iptu Saprizal, mengatakan bahwa pelaku yang berhasil diamankan beserta dengan barang bukti, di bawa ke Polres Kerinci guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bacajuga

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan

Kader Golkar Kota Jambi Dukung Penuh Budi Setiawan di Pilwako Jambi 2024

“Dari tersangka RRS, petugas menyita 1 klip pastik warna bening berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,08 gram, 1 unit Handphone merk Samsung warna silver, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Verza No.Pol: BD 2629 HS warna hitam kombinasi biru,” katanya.

Kemudian yang kedua, anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kerinci meringkus tersangka kedua yakni YWD, yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Lingkungan Pemancar, Desa Larik Kemahan, Kecamatan Hamparan Rawang.

“Pelaku kemudian di bawa ke jalan, dan petugas menunjukkan benda yang sebelumnya dibuang oleh pelaku tersebut. Diketahui benda tersebut, berupa 1 klip pastik warna bening berisi serbuk kristal Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,08 Gram,” ungkapnya.

Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam milik pelaku dan turut disita. Kemudian, pelaku beserta barang bukti, di bawa ke Polres Kerinci guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai penerapan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Kata kunci: kerincikota JambiProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

Kritik Pembubaran FPI, #TenggelamkanDemokrat Jadi Trending Topic

Berita selanjutnya

Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seks Anak, Arist Merdeka Sirait: Mimpi Kami Terwujud

Berita Terkait

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

2025-03-17
Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN/foto/adv

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

2025-02-20
Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan/foto/adv

Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan

2025-02-16
Budi Setiawan, Calon Walikota Jambi 2024

Kader Golkar Kota Jambi Dukung Penuh Budi Setiawan di Pilwako Jambi 2024

2024-08-06

Sekretaris LAM Kota Jambi Harap Pemkot Jambi Tegas Terapkan Perda Penutupan Lokalisasi Payo Sigadung ‘Pucuk’

2024-05-14
Parkir liar di kota Jambi (foto: alan-ampar)

Maraknya Parkir Liar di Kota Jambi, Masyarakat Minta Aparat Berwenang Menertibkan

2024-05-09
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia (Foto: dok.pribadi)

Gubernur Al Haris: Memimpin Jambi Menuju Keberlanjutan Gambut Nasional

2024-05-08
Kepala Dinas Sosia Kota Jambi,  Yunita Indrawati/ Foto: Melli-ampar

Gepeng dan Anak Jalanan di Kota Jambi Masih Membandel, Sudah Diamankan Tetap Balik ke  Jalanan

2024-05-02

Dukung Timnas, Pemkot Jambi Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan di Tugu Keris Siginjai

2024-04-28
KPU Kota Jambi Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024/ Foto: ampar

KPU Kota Jambi Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

2024-04-24
Berita selanjutnya

Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seks Anak, Arist Merdeka Sirait: Mimpi Kami Terwujud

Sekda Tanjabtim Salurkan Bantuan Kebakaran

Bupati Tanjab Timur Grand Lounching Pendataan Keluarga 2021

Sekda Tanjab Barat Lantik 94 Orang Pejabat Fungsional

Anggota Geng Motor Ucok Cs yang Menganiaya Pemuda di Jambi Ditangkap Polisi

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.