• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Oknum Polisi di Jambi Terjerat Kasus Korupsi Pengadaan Seragam Linmas

20/01/2021
PostTweetSend
Dibaca 88

AMPAR.ID, Jambi – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian Linmas di Satpol PP Merangin mengungkap fakta kalau rekanan yang akan mengerjakan proyek sudah ditentukan dari awal.

Hal ini diungkapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan pakaian Linmas di Satpol PP Merangin, Cholidi. Cholidi dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jambi, seperti yang dilansir dari laman Jambikita.id Rabu (20/1).

Dalam persidangan kali ini, tim penuntut umum Kejari Merangin, yang diketuai Ari Pratama menanyakan kembali terkait BAP saksi Cholidi.

Dalam BAP nya seperti yang disebutkan penuntut umum, Cholidi mengatakan pernah dipanggil oleh Kasat Pol PP Merangin, Akmal Zen, tekait siapa yang akan mengerjakan proyek. Akmal Zen yang saat ini menjadi terdakwa menyampaikan kepada Cholidi kalau Achirudin lah yang akan mengerjakan proyek.

Saat itu, Akmal Zen juga mengatakan, dalam pengerjaannya Achirudin yang saat itu menjabat Pejabat Sementera Kanit Intelkam Polsek Tabir Ulu akan menggunakan CV Fiko Putra Merangin.

“Apakah benar (keterangan saksi dalam BAP)?” tanya penuntut umum.

Bacajuga

625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

Jelajahi Keindahan Alam Jangkat Merangin: Surga Wisata yang Wajib Dikunjungi

Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Massa Demo dengan Dialog

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

“Benar,” jawab saksi.

“Apakah ada perintah tersebut,” tanya penuntut umum lagi.

“Ada,” jawab saksi.

Setelah itu, saksi juga mengaku sempat melakukan beberapa kali pertemuan dengan Achirudin. Saksi mengatakan kalau dia dihubungi Achirudin, diajak bertemu di sebuah warung kopi. Saat pertemuan, di lokasi sudah ada Suli Handoko, Direktur CV Fiko Putra Merangin, kemudian Trios Budaya (Pokja ULP).

Penuntut umum melanjutkan isi BAP saksi, saat itu Achirudin memberi tahu kalau dia dapat paket di Satpol PP untuk pengadaan seragam dinas Linmas untuk pengamanan Pilkada.

“Benar itu?” tanya penuntut umum.

“Iya,” jawab saksi.

Saksi Cholidi juga membenarkan kalau ada sebanyak empat kali pertemuan antara dia, Achirudin, Suli Handoko.

Pertemuan pertama, seperti yang dijelaskan sebelumnya. Kemudian pertemuan kedua, selain mereka bertiga, ada Trios dan Parmin. Keduanya merupakan PNS di Satpol PO Merangin. Pada pertemuan itu, mereka membahas soal spesifikasi pakaian Linmas yang akan dipesan.

Pada pertemuan itu, dalam BAP saksi, Achirudin mengatakan kalau Achirudin menyampaikan di mana akan membeli seragam tersebut.

Saat itu, Achirudin menyampaikan kalau seragam Linmas akan dibeli di Bandung. Seragam itu akan dibeli dari seseorang di Bandung yang merupakan kenalan Kabag Ops Polres Merangin, Wirmanto.

“Apakah benar keterangan saudara?” tanya penuntut umum.

“Iya,” jawab saksi Cholidi

Kemudian dipertemuan ketiga, masih dengan orang yang sama, mereka membahas dokumen, harga dan spesifikasi barang.

Pertemuan ke empat dibahas soal siapa yang akan memasukkan dokumen. Di situ disepakati kalau saksi Cholidi lah yang akan memasukkan dokumen. Namun saat ditanyai

penuntut umum, Cholidi mengaku lupa.

“Ini HPS (harga perkiraan sendiri) belum ada, sudah ada pertemuan seperti ini?” tanya penuntut umum.

“Iya,” jawab saksi.

Dikatakan saksi, HPS dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tersakwa Akmal Zen. Dia mengatakan kalau memang dilakuan survei saat pembuatan HPS.

Cholidi dihadirkan bersama 5 orang saksi lainnya, yakni, Parmin, Ridi Saputra, Masditia,

Trios Budaya dan Irzan Wahyudi.

Sebelumnya, Akmal Zen didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan seragam linmas di Satpol PP Kabupaten Merangin 2018 lalu. Dimana pada proyek itu dia bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Selain dia, Direktur CV Fiko Putra Merangin, Suli Handoko ikut menjadi terdakwa. CV Fiko Putra Merangin merupakan rekanan dalam proyek ini.

Kemudian ada nama Iskandar, pada proyek tersebut dia merupakan Ketua Pokja lelang pekerjaan, yang ikut andil menentukan pemenang lelang. Terakhir adalah Achiruddin, yang dalam dakwaan disebutkan jika dia merupakan Pejabat Sementara Kanit Intelkam Polsek Tabir Ulu pada saat itu. Dan saat ini dia masih aktif sebagai anggota Polri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Merangin, mendakwa mereka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Surat dakwaan dibacakan JPU Kejari Merangin, Ari Pratama dan Yogi Purnomo, Rabu (13/1) di Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Jon Effendi, penuntut umum menyebutkan, atas perbuatan para terdakwa, negara menderita kerugian hinga Rp 400 juta lebih berdasarkan audit BPKP Provinsi Jambi. Dari anggaran Rp 1,03 miliar untuk pengadaan 1.732 seragam linmas. Para terdakwa dituntut secara terpisah.

Masih dalam dakwaan penuntut umum, pakaian dan atribut linmas itu akan digunakan untuk proses pengamanan Pilkada. Anggaran pengadaan bersumber dari APBD Kabupaten Merangin.

Namun dalam pelaksanaannya ditemukan perbuatan melawan hukum. Seperti adanya unsur sengaja memenangkan CV Fiko Putra Merangin dalam proses lelang.

Serta sejumlah bahan seragam dan atribut yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan harga. Hingga menimbulkan kerugian negara.

Para terdakwa diancam dengan pidana pada dakwaan subsider pasal 2 ayat (1), junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 2019 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan subisder pasal 3, junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kata kunci: kota JambiMeranginProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

Komisi IV DPRD Kota Jambi Cek Kondisi Bangunan SDN 44 Tanjung Johor dan SDN 68 Legok

Berita selanjutnya

Bupati Tanjab Timur Serahkan Asuransi Perikanan

Berita Terkait

625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

17/05/2026
Objek wisata Danau Pauh, Jangkat, Merangin Jambi /ist.net

Jelajahi Keindahan Alam Jangkat Merangin: Surga Wisata yang Wajib Dikunjungi

05/11/2025

Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Massa Demo dengan Dialog

01/09/2025

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

07/08/2025
Tampang Tertunduk Kabag Popokim Merangin Haidir Disamping Pak Wabup Minta Maaf ke Wartawan

Kena Batunya, Tampang Tertunduk Kabag Prokompim Setda Merangin Haidir Disamping Pak Wabup Minta Maaf ke Wartawan

03/07/2025

Bupati Merangin Tabur Bunga di Makam Pahlwan Patriot Bhakti 

20/05/2025
Keren, Farenza Garden Jangkat Merangin Masuk Nominasi Anugerah Pesona Indonesia Award 2025

Keren, Farenza Garden Jangkat Merangin Masuk Nominasi API Award 2025

16/05/2025

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

17/03/2025
Wabup Merangin H A Khafid Pantau Tumpukan Sampah di Pasar Baru/foto/adv

Wabup Merangin H A Khafid Pantau Tumpukan Sampah di Pasar Baru

24/02/2025
Wabup Merangin H A Khafid Pimpin Perdana Apel ASN/foto/adv

Wabup Merangin H A Khafid Pimpin Perdana Apel ASN

24/02/2025
Berita selanjutnya

Bupati Tanjab Timur Serahkan Asuransi Perikanan

Alami Glaukoma dan Katarak Selama 4 Tahun, Hendri Berharap Bisa Bertemu Walikota Fasha

Pj Sekda Mulawarmansyah Serahkan 206 SK CPNSD Formasi Tahun 2019

Wabup Tanjab Timur monev di Kecamatan Memdahara Ulu

Komisi III DPRD Terima Kunker DPRD Provinsi Riau

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.