• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Mengejutkan! Jokowi Buka Keran Investasi Industri Miras, Tapi Cuma Khusus di Wilayah Ini

25/02/2021
PostTweetSend
Dibaca 84

Salah satu turunan UU Ciptaker ternyata mengizinkan investasi untuk industri miras dengan sejumlah persyaratan, termasuk berbasis lokasi. Berikut penjelasan selengkapnya.

Feb 25, 2021

AMPAR.ID – Selama ini pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai kategori bidang usaha tertutup. Namun secara mengejutkan, pemerintah akhirnya menetapkan industri tersebut sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun 2021.

Kebijakan ini diatur di Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dengan demikian, industri produksi miras diizinkan untuk menerima suntikan modal dari para investor.

Beleid ini sendiri merupakan salah satu turunan dari UU Cipta Kerja yang “beranak” hingga puluhan Perpres dan Peraturan Pemerintah terkait. Lebih lanjut dijelaskan, di Lampiran III Perpres 10/2021 itu mencakup 4 klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Yang pertama adalah untuk industri miras mengandung alkohol, sedangkan yang kedua adalah industri miras mengandung alkohol berbahan anggur. Selain itu, diatur pula persyaratan lain penanaman modal yang disesuaikan dengan lokasi.

Bacajuga

625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

Iklan Miras “Mix Max Exotic Blue” Berulah di Kota Jambi: Apakah Perda Gagal Dijalankan?

Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Massa Demo dengan Dialog

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

Bisnis miras yang bisa ditanami modal baru, berdasarkan regulasi ini, hanya dapat dilakukan di beberapa daerah seperti Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Bisnis ini pun harus dengan memerhatikan kebudayaan serta kearifan lokal sebagaimana ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Kemudian yang ketiga perdagangan eceran miras dan beralkohol. Sedangkan yang terakhir perdagangan eceran kaki lima miras atau beralkohol. Syarat lainnya dari kategori ini adalah jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

Industri miras ini dapat diusahakan oleh investor asing, domestik, hingga koperasi dan UMKM. Hanya saja untuk investor asing kegiatan usahanya harus dalam skala besar dengan nilai investasi di atas Rp10 miliar di luas tanah dan bangunan. Investor asing juga wajib berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri.

Soal disahkannya Perpres investasi miras ini, dijelaskan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, adalah bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mendorong bidang usaha prioritas. Dan dengan pengesahan beleid ini, maka industri tertutup yang ada di Indonesia adalah budidaya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam appendix/CITES, pemanfaatan koral dari alam, senjata kimia, serta bahan kimia perusak ozon.

Sumber: WowKeren

Kata kunci: kota JambiMirasProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

100 Hari Kerja Kapolri, Kapolresta Jambi  Sambangi Kampung Tangguh

Berita selanjutnya

Ingat! Polisi Internet Sudah Aktif Beroperasi, 3 Akun Medsos Langsung Disikat

Berita Terkait

625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

17/05/2026

Iklan Miras “Mix Max Exotic Blue” Berulah di Kota Jambi: Apakah Perda Gagal Dijalankan?

23/11/2025

Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Massa Demo dengan Dialog

01/09/2025

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

07/08/2025

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

17/03/2025
Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN/foto/adv

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

20/02/2025
Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan/foto/adv

Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan

16/02/2025
Budi Setiawan, Calon Walikota Jambi 2024

Kader Golkar Kota Jambi Dukung Penuh Budi Setiawan di Pilwako Jambi 2024

06/08/2024

Sekretaris LAM Kota Jambi Harap Pemkot Jambi Tegas Terapkan Perda Penutupan Lokalisasi Payo Sigadung ‘Pucuk’

14/05/2024
Parkir liar di kota Jambi (foto: alan-ampar)

Maraknya Parkir Liar di Kota Jambi, Masyarakat Minta Aparat Berwenang Menertibkan

09/05/2024
Berita selanjutnya

Ingat! Polisi Internet Sudah Aktif Beroperasi, 3 Akun Medsos Langsung Disikat

SKK Migas - PetroChina Sukses Gelar Webinar 'Vaksinasi Aman Masyarakat Sehat'

Kapolda Jambi Tinjau Kampung Bantar Tangguh Siginjai Paal Merah

Jokowi Lantik Tiga Pasangan Gubernur

KPK Periksa Ihsan Yunus DPR RI dapil Jambi

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.