Ilustrasi Sisik Trenggiling
AMPAR.ID, Jambi – Tim Penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri mengungkap sindikat penjualan satwa liar yang dilindungi di Jambi. Dua pelaku diamankan serta 133 kilogram sisik Trenggiling disita polisi.
Dari informasi yang diperoleh, kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku pertama ditangkap di Wilayah Kotabaru Jambi pada Rabu (17/2/2021). Dari tangan pelaku pertama, polisi menyita 105 kilogram sisik Trenggiling. Jika ditotal, ada 400 ekor Trenggiling yang mati untuk mendapat 105 kilogram sisiknya.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap satu lagi pelaku di wilayah Dharmasraya, Sumatera Barat pada Jumat (19/2/2021). Dari tangan pelaku kedua, polisi mengamankan 28 kilogram sisik Trenggiling dan satu anak beruang madu.
Kepala Dinas BKSDA Provinsi Jambi, Rahmad Saleh membenarkan perihal penangkapan itu. Namun, dia tidak dapat menjelaskan lebih banyak lagi terkait penangkapan tersebut.
“Iya benar, Unit Tipidter Bareskrim yang menangkap,” kata Rahmad Saleh, Kamis (25/2/2021).

Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya hanya mengetahui terkait penangkapan tersangka penjual sisik trenggiling yang diamankan di wilayah Kota Jambi.
“Untuk penangkapan anak beruang, kami tidak monitor, kami hanya tahu penangkapan pemilik sisik trenggiling di Jambi,” kata dia.
Dari hasil penangkapan tersebut, bila ditotal barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 133 kg sisik trenggiling dan satu ekor anak beruang madu.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 21 aAyat 2 huruf a dan d JO. Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sumber: iNews.id










