Senin, 1 Maret 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Aktual dan Terkini
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
      • BATANGHARI
      • BUNGO
      • KERINCI
      • KOTA JAMBI
      • MERANGIN
      • MUARO JAMBI
      • SAROLANGUN
      • SUNGAIPENUH
      • TANJAB BARAT
      • TANJAB TIMUR
      • TEBO
    • KABAR DESA
  • BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • MILENIAL
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
    • SASTRA
    • SEJARAH
  • POLITIK
Aktual dan Terkini
ADVERTORIAL BERITA DUNIA NASIONAL DAERAH BATANGHARI BUNGO KERINCI KOTA JAMBI MERANGIN MUARO JAMBI SAROLANGUN SUNGAIPENUH TANJABBAR TANJABTIM TEBO KABAR DESA BISNIS GAYA HIDUP KESEHATAN KULINER MILENIAL OLAHRAGA RELIGI HIBURAN HUKUM OPINI OTOMOTIF PEMERINTAHAN PENDIDIKAN SASTRA SEJARAH POLITIK

Abu Janda Dilaporkan KNPI ke Bareskrim, Nasibnya Bakal Tragis Seperti Ambroncius Nababan?

Editor Juanda Prayetno
Kamis, 28 Januari 2021
di BERITA
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, – Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan berbau rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Ketua Projamin itu dijemput paksa penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (26/1) malam dan langsung dijebloskan ke tahanan.

Bacajuga

Diduga Dari Tungku Kayu Bakar, Satu Unit Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah

Gara-gara Kondom Tertinggal di Vagina, Perselingkuhan Istri Terbongkar

Muncul desakan agar polisi juga menindak Permadi Arya. Pasalnya, pria yang akrab dipanggil Abu Janda itu juga diduga melakukan tindakan rasial terhadap Natalius Pigai.

Desakan itu antara lain datang dari Roy Suryo. Terbaru, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim, Kamis (28/1), dengan nomor pelaporan LP/B/0052/I/2021/Bareskrim.

Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis menjelaskan, laporan disampaikan terkait isi dari akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki Abu Janda.

“Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut “kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau”,” urainya di Jakarta, Kamis (28/1).

Menurut Medya, kata evolusi dalam cuitan tersebut yang menjadi dasar pihaknya melaporkan Abu Janda ke polisi.

Medya menilai, kata-kata evolusi itu telah menebarkan ujaran kebencian bertujuan untuk menghina bentuk fisik, terutama dari wilayah Natalius Pigai berasal.

“Kata-kata evolusi menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permariktivis1. Karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian.”

Dikatakan, dengan adanya kata-kata evolusi tersebut, sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sengaja nge-tweet.

“Tetapi tujuannya menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai,” ulasnya.

KNPI menduga Abu Janda melanggar Pasal 45 ayat (3) junctoPasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Wakil Ketua Umum DPP KNPI Rahmat Bastian menyatakan, dalam UU ITE, unsur dengan sengaja dan tanpa hak selalu muncul dalam perumusan tindak pidana siber.

“Tanpa hak maksudnya tidak memiliki alas hukum yang sah untuk melakukan perbuatan yang dimaksud. Alas hak dapat lahir dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau alas hukum yang lain. Tanpa hak’ juga mengandung makna menyalahgunakan atau melampaui wewenang yang diberikan,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakan, perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Jadi jelas ya, bahwa cuitan Abu Janda itu melanggar UU ITE karena diduga bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/kelompok masyarakat tertentu karena mengandung SARA,” urainya.

Sumber: Pojoksatu

Kata kunci: kota JambiProvinsi Jambi

TerkaitBerita

ilustrasi/ist.net
BERITA

Menelepon 10 Menit Hilangkan Rasa Kesepian?

Editor Juanda Prayetno
Senin, 1 Maret 2021
ist/net
NASIONAL

OTT KPK, Nurdin Abdullah Telah Mengakui Perbuatannya?

Editor Juanda Prayetno
Senin, 1 Maret 2021
BERITA

Diduga Dari Tungku Kayu Bakar, Satu Unit Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah

Editor Juanda Prayetno
Minggu, 28 Februari 2021
Sumber Foto: iNews.id
BERITA

Misteri Janda Hamil dan Melahirkan dalam 1 Jam, Ternyata Anak Mantan Laki

Editor Juanda Prayetno
Minggu, 28 Februari 2021
Ilustrasi/ist.net
BERITA

Gara-gara Kondom Tertinggal di Vagina, Perselingkuhan Istri Terbongkar

Editor Juanda Prayetno
Minggu, 28 Februari 2021
Sumber Foto/ Detik.com
BERITA

Sikembar Berparas Cantik Ini Menikah Bareng

Editor Juanda Prayetno
Minggu, 28 Februari 2021
Muat lebih banyak

Diskusi tentang inipost

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Populer
  • Komentar
  • Terbaru

Breaking News: 5 Petugas Medis RSUD Jambi Terpapar Pasien Positif Corona

Kamis, 26 Maret 2020

WFH Dicabut! 5 Juni ASN dan PTT Pemprov Jambi Wajib Kerja

Rabu, 3 Juni 2020

Heboh Foto Syur Mirip Nagita Slavina Dengan Varrell Bramasta, Pakar Telematika Ungkap Hal Ini

Kamis, 17 Desember 2020

Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

Sabtu, 12 Desember 2020

3 Mahasiswi Cantik UIN Jambi Ditemukan Selamat, Semuanya Berhijab

Rabu, 17 Februari 2021

News! Walikota Jambi Sy Fasha Positif Covid-19

Minggu, 13 September 2020

Romi Tumbang Pra Tes Narkotika, BNNP: Paslon Terindikasi Lanjut Tes Rambut 

Rabu, 9 September 2020

Breaking News: Total 2 Warga Jambi Positif Corona

Senin, 30 Maret 2020

RSUD Mattaher Polisikan Iin Habibi, Direktur Diduga Tumbalkan Bawahannya

Jumat, 12 Juni 2020
As'ad Isma, Pengamat Politik

Pengamat: Mundurnya Sani, Menjadi Signal Keterpecahan PDIP

Sabtu, 29 Agustus 2020
ilustrasi

Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria di Kota Jambi Tewas Gantung Diri

0

Miris, Jenazah Tertahan Satu Minggu Menunggu Hasil Swab, Pihak RS Islam Arafah Jambi Bungkam

0

Bakar Semangat, Begini Cara Nakes Hibur Pasien Rumah Isolasi OTG

0
Foto/Istimewa

Cerita Pasien Isolasi Covid-19 Terpenjara Dikamar ‘Wiro Sableng’

0

Intervensi Birokrasi UNJA Ancam Demokrasi Mahasiswa, Polemik UKT 3,76 M

0

400 PKL dan Masyarakat di Lokasi CFD Gubernuran Jambi di-Rapid Test, Hasilnya 

0

‘Salam Ala Corona’ Fachrori Sambut Kajati Baru, PR Besar Menanti?

0

Cuaca Ekstrem, Septic Tank Terpadu Ambruk Menimpa Rumah Warga 

0

Gubernur Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana 2020 Bersama Presiden RI

0
ilustrasi/ist.net

Menelepon 10 Menit Hilangkan Rasa Kesepian?

0
ilustrasi/ist.net

Menelepon 10 Menit Hilangkan Rasa Kesepian?

Senin, 1 Maret 2021
ist/net

OTT KPK, Nurdin Abdullah Telah Mengakui Perbuatannya?

Senin, 1 Maret 2021

Diduga Dari Tungku Kayu Bakar, Satu Unit Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah

Minggu, 28 Februari 2021
Sumber Foto: iNews.id

Misteri Janda Hamil dan Melahirkan dalam 1 Jam, Ternyata Anak Mantan Laki

Minggu, 28 Februari 2021
Ilustrasi/ist.net

Gara-gara Kondom Tertinggal di Vagina, Perselingkuhan Istri Terbongkar

Minggu, 28 Februari 2021
Sumber Foto/ Detik.com

Sikembar Berparas Cantik Ini Menikah Bareng

Minggu, 28 Februari 2021
Sumber foto/suara.com

Sehari Dilantik, Gibran Putra Presiden Ikut Razia 35 PSK

Minggu, 28 Februari 2021

Usai Romi, Kini Ketua BM PAN Tanjabtim Mundur

Minggu, 28 Februari 2021

Gubernur Terpilih Sambut Kunker Pj Gubernur Jambi

Sabtu, 27 Februari 2021

Kyai Sani Wagub Jambi Terpilih Hadiri Bahtsul Masail PKB

Sabtu, 27 Februari 2021
Facebook Twitter Instagram Youtube

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • BATANGHARI
  • BERITA
  • BISNIS
  • BUNGO
  • DAERAH
  • DUNIA
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KABAR DESA
  • KERINCI
  • KESEHATAN
  • KOTA JAMBI
  • MERANGIN
  • MILENIAL
  • MUARO JAMBI
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RELIGI
  • SAROLANGUN
  • SEJARAH
  • SUNGAIPENUH
  • TANJAB BARAT
  • TANJAB TIMUR
  • TEBO
  • Uncategorized

Sekilas Tentang Ampar

Aktual dan Terkini

AMPAR adalah portal media daring masa kini yang menyajikan informasi terkini dan teraktual sebagai jawaban kebutuhan terhadap media sebagai penyebaran yang akurat dan terpercaya sangatlah dibutuhkan masyarakat. Menjangkau seluruh penjuru pertiwi, wabil khusus provinsi jambi tempat media ini berpijak.

Postingan

  • Menelepon 10 Menit Hilangkan Rasa Kesepian?
  • OTT KPK, Nurdin Abdullah Telah Mengakui Perbuatannya?
  • Diduga Dari Tungku Kayu Bakar, Satu Unit Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah
  • Misteri Janda Hamil dan Melahirkan dalam 1 Jam, Ternyata Anak Mantan Laki
  • Gara-gara Kondom Tertinggal di Vagina, Perselingkuhan Istri Terbongkar

© 2020 Ampar - Jalan Mawar, Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, 36133. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
      • BATANGHARI
      • BUNGO
      • KERINCI
      • KOTA JAMBI
      • MERANGIN
      • MUARO JAMBI
      • SAROLANGUN
      • SUNGAIPENUH
      • TANJAB BARAT
      • TANJAB TIMUR
      • TEBO
    • KABAR DESA
  • BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • MILENIAL
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
    • SASTRA
    • SEJARAH
  • POLITIK

© 2020 Ampar - Jalan Mawar, Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, 36133. Developed by Ara.

REDAKSI TENTANG KAMI KODE ETIK PEDOMAN PERLINDUNGAN