AMPAR.ID, JAMBI – Agus Rama Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Tanjabbar- Tanjabtim, tiba di IGD RSUD Raden Mattaher Jambi sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Perlu diketahui, Agus Rama ini merupakan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (24/10) lalu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi dari Rutan KPK.
Selain itu, Agus Rama juga merupakan tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan Umum RSUD Raden Mattaher Anton Trihartanto saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.
“Pasien sudah tiba di IGD dalam kondisi meninggal,” ujarnya, Rabu (1/11).
Agus Rama datang dalam kondisi tidak sadar. Selain itu, dikatakan dia, suara nafas tidak ada, denyut jantung tidak ada, pupil dilatasi dengan rangsang cahaya tidak ada, mknitor EKG flat.
“Pasien dinyatakan Death On Arrival (DOA) atau dalam keadaan meninggal,” sebutnya.
Agus Rama meninggal dunia sekitar pukul 07.05 WIB. Saat itu, Agus Rama ditemukan tidak sadarkan diri di dalam kamar mandi klinik Lapas Kelas IIA Jambi. Diduga karena terjatuh di kamar mandi.
Lalu, Agus Rama pun dibawa ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan pengawalan petugas Lapas dan dokter Lapas menggunakan Ambulance.
Agus Rama sekitar pukul 06.40 WIB tiba di IGD RSUD Raden Mattaher Jambi sekitar pukul 06.40 WIB. Kemudian Agus Rama dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.05 WIB di RSUD Raden Mattaher Jambi.
(Mhd/min)
Diskusi tentang inipost