AMPAR.ID – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menyampaikan paparan dalam kegiatan Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI terkait evaluasi kebijakan penataan ruang, Senin (14/7/2025), di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Paparan tersebut menindaklanjuti Keputusan DPD RI Nomor 53/DPDRI/V/2020-2021 tentang rekomendasi atas pemantauan dan evaluasi Raperda serta Perda terkait implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya dalam aspek tata ruang daerah.
Menurut Al Haris, penataan ruang menjadi elemen vital dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendukung kemudahan berusaha. Untuk itu, ia menekankan pentingnya pembaruan dan fleksibilitas dalam regulasi tata ruang daerah.
“Penyelenggaraan perencanaan dan pemanfaatan ruang harus sinergis antara pusat dan daerah serta berbasis data geospasial yang akurat,” ujar Al Haris dalam paparannya.
Ia juga menyampaikan bahwa dari 649 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ada di Indonesia, sebanyak 367 telah terintegrasi ke dalam sistem OSS-RBA. Sementara itu, Provinsi Jambi telah menetapkan Perda RTRW pada 2023 dan menjadi yang ke-7 tercepat secara nasional.
Al Haris, mengusulkan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Usulan tersebut disampaikan dalam forum Diseminasi BULD DPD RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Menurut Al Haris, revisi perlu dilakukan untuk membuka ruang inovasi dan memberikan kewenangan yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah dalam proses penataan ruang. Ia menilai, kebijakan tata ruang saat ini masih sangat terpusat dan belum sepenuhnya mempertimbangkan dinamika serta kebutuhan daerah.
“Revisi regulasi sangat penting agar daerah bisa berinovasi dan bergerak cepat dalam merespons tantangan tata ruang dan pembangunan,” ujar Al Haris dalam paparannya.
Setidaknya ada tiga poin utama yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dalam revisi tersebut. Pertama, pemerintah pusat diminta untuk mengalokasikan peta citra resolusi tinggi secara nasional guna mempercepat proses penyusunan dokumen tata ruang di daerah.
Kedua, Al Haris menekankan perlunya penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) daerah melalui pelatihan teknis, khususnya dalam bidang pemetaan tematik dan teknologi Sistem Informasi Geografis (GIS).
Ketiga, ia mendorong adanya mekanisme insentif dan disinsentif yang jelas bagi daerah-daerah yang telah atau belum menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta integrasinya ke dalam sistem Online Single Submission – Rencana Tata Ruang (OSS-RTR).
“Kami sangat mendukung reformasi tata ruang, namun perlu dukungan pusat dalam hal pendanaan, kewenangan, dan percepatan dokumen,” tegas Al Haris yang juga menjabat Ketua APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia).
Sementara itu, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin dalam sambutannya menekankan pentingnya penataan ruang sebagai fondasi suksesnya agenda pembangunan nasional, termasuk dalam mendukung investasi, hilirisasi sumber daya, dan pengembangan kawasan ekonomi khusus. (Adv)
Diskusi tentang inipost