AMPAR.ID, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Bawaslu serta pihak terkait akan melakukan penertiban alat peraga kampanye.
Penertiban alat peraga kampanye ini akan dilakukan pada hari Minggu 11 Februari 2024 mendatang.
KPU Kota Jambi sendiri akan menyurati Partai Politik, Caleg, Calon Anggota DPD, Relawan Capres dan Cawapres agar menurunkan secara mandiri spanduk dan baliho serta menonaktifkan akun media sosial pada saat masa tenang.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kabag Ops Kompol Army Sevtiansyah saat menghadiri rapat koordinasi dalam rangka penurunan alat peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu tahun 2024.
Rapat tersebut berlangsung pada hari Rabu 7 Februari 2024 pukul 17.00 WIB di Kantor KPU Kota Jambi.
“Akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait titik kumpul dan mekanisme penertiban,” ujarnya, Kamis (8/2).
Selain itu, disampaikan dia, DLH Kota Jambi juga akan menyiapkan armada, sesuai dengan pembagian kelompok saat penertiban.
“Dipersilahkan KPU Kota Jambi untuk menyurati Polresta guna kebutuhan personel pengamanan,” sebutnya.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost