Bengkulu, AMPAR – Bertempat di Hotel di Aryaduta Menteng, Jakarta, Senin (09/09/2024) pagi adakan Pelatihan Orientasi Tugas bagi DPRD Provinsi Bengkulu 2024 – 2029. Pelatihan Orientasi Tugas bagi DPRD Provinsi Bengkulu 2024 – 2029 diikuti 45 orang peserta dmulai tanggal 09 s.d 13 September 2024.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Bengkulu 3, Mukomuko fraksi PKS, Andi Suhary menyampaikan, kegiatan tersebut guna memperdalam pemahaman terkait tugas dan fungsi anggota DPRD.
Kegiatan Orientasi ini dilaksanakan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 800.2.2-1084 tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa Orientasi dilakukan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan. Hal ini berarti Orientasi memiliki makna penting dan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh anggota DPRD sebelum memulai tugas sebagai wakil rakyat.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan Orientasi untuk membekali dan meningkatkan peserta terkait pengenalan tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Selain itu juga untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan integritas para anggota dewan.
Sasaran orientasi, terwujudnya pemahaman anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/kota mencakup;
– Wawasan Kebangsaan yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. Sistem Pemerintahan Indonesia
– Penguatan dan Penegakan Peraturan Perundang-Undangan;
Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/kota;
– Fungsi, Tugas dan Wewenang, serta Alat Kelengkapan Dewan Provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
– Kode Etik DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan Tata Beracara Badan Kehormatan;
– Hak dan Kewajiban anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota;
– Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan di Bidang Energi, Ekonomi, dan Pangan; dan
– Global Security Problem, Environmental Ethics, and Human Silidarity.
“Bahwa orientasi dilaksanakan satu kali pada awal masa jabatan. Orientasi ini memiliki makna penting dan merupakan hal wajib dilakukan anggota DPRD sebelum memulai tugasnya,” pungkas Andi.(ADV)
Diskusi tentang inipost