• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Apif Dituntut 5 Tahun Penjara

2022-06-30
Apif Dituntut 5 Tahun Penjara/ doc.ist

Apif Dituntut 5 Tahun Penjara/ doc.ist

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Apif Firmansyah dituntut 5 tahun penjara pada perkara gratifikasi dan suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017, Sidang tuntutan dari Jaksa KPK digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (30/6).

Dalam perkara ini, jaksa menuntut mantan ajudan Zumi Zola ini terbukti bersalah menerima gratifikasi dari para rekanan yang digunakan untuk pribadi dan keburutuhan Zumi Zola terima sebesar Rp 34 Miliar.

“Menuntut terdakwa Apif Firmansyah dengan pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp 300 Juta subsidair 6 bulan penjara,” kata Jaksa KPK membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, Jaksa menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 4,3 Miliar yang sebelumnya Rp 4,7 Miliar karena Apif sudah kembalikan Rp 450 Juta ke KPK.

“Rp 4,3 Miliar wajib dibayar setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda sebanding akan disita. Jika tidak memiliki harta benda sebanding, diganti dengan pidana penjara 2 tahun,” sebut Jaksa KPK.

Hal yang meringankan terdakwa adalah karena sudah mengembalikan 10 persen hasil korupsi ke KPK, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap koperatif. Hal yang memberatkan adalah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Bacajuga

Polres Mukomuko Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III

Satu Unit Rumah dan Tiga Bedeng di Solok Sipin Ludes Terbakar

Bergejolak, DPRD Jambi Sebut Penambahan Anggaran Islamic Center dan Stadion Swarnabhumi Sepnuhnya Tanggung Jawab TAPD

Al Haris Puji Kerja Keras Kapolda Jambi: Opitimis Produksi Jagung Meningkat 2025

(*/red)

Berita sebelumnya

Tampil Impresif, Delvintor Tampil sebagai Crosser Wildcard Terbaik di MXGP Samota

Berita selanjutnya

Mantap, CSR Bank Jambi Ciptakan Masyarakat Produktif

Berita Terkait

Polres Mukomuko Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III

2025-09-27

Satu Unit Rumah dan Tiga Bedeng di Solok Sipin Ludes Terbakar

2025-09-27
Proyek Islamic Center Jambi

Bergejolak, DPRD Jambi Sebut Penambahan Anggaran Islamic Center dan Stadion Swarnabhumi Sepnuhnya Tanggung Jawab TAPD

2025-09-27

Al Haris Puji Kerja Keras Kapolda Jambi: Opitimis Produksi Jagung Meningkat 2025

2025-09-27

Al Haris Bersama Kapolda Jambi Panen Raya Jagung di Geragai Tanjab Timur 

2025-09-27

Polisi Amankan Kawanan Pemuda Kedapatan Bawa Sajam

2025-09-27

Bupati Syukur Ikuti Kegiatan Kebugaran Jasmani

2025-09-27

Al Haris: Pemprov Tetap Optimis Membangun Meski dengan Anggaran Terbatas

2025-09-26

Polisi Ringkus Dua Pelaku Begal Sadis di Jelutung

2025-09-26

Al Haris: Pemprov Jambi Optimis Membangun Meski Dengan Anggaran Terbatas

2025-09-26
Berita selanjutnya
Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon/ AMPAR

Mantap, CSR Bank Jambi Ciptakan Masyarakat Produktif

Fadhil Arief Dilantik, Punya PR Besar untuk Kemajuan Sepak Bola Jambi

Ketum PSSI Sindir Gubernur Jambi Suka Sepak Bola; Cepat Bangun Stadion yang Layak

Polresta Deli Serdang Gelar Rakor Pengaman Jelang Kedatangan Delegasi Negara Anggota W-20

Polisi Gelar Sunatan Massal Gratis di Wilayah Bangun Purba

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

2020-11-07

Seorang Warga Desa Pematang Pauh Tewas Tersengat Listrik PLN Saat Mengambil Bambu

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

50 Nama Lolos Tahap Awal Lelang 6 Jabatan Eselon II Pemprov Jambi, Lihat Daftarnya

HMI Desak Rektor dan Warek UIN STS Jambi Mundur Jabatannya, Buntut Kasus Pemukulan dan Penginjakan Bendera HMI

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Daftar Nama Peserta Lolos Assessment Center Lelang Jabatan 6 Kepala OPD Pemprov Jambi 

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.