AMPAR.ID, JAMBI – Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) yakni Samuel Hutabarat sampai saat ini masih enggan mengomentari atas permintaan maafan Ferdy Sambo karena menunggu proses hukum secara inkrah.
“Saya menanggapinya sampai nanti ada keputusan di pengadilan yang sudah inkrah terhadap Ferdy Sambo,”ujarnya.
Ferdy Sambo yang diketahui sebagai
otak dari pada tersangka pembunuh Brigadir J sudah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J saat pelimpahan di Kejagung pada 5 Oktober lalu, namun samuel Hutabarat hanya bersedia menanggapinya sampai nanti ada keputusan.
“Kita tahu diajaran agama manapun di Indonesia pasti diajarkan maaf-memaafkan, namun pihak keluarga tidak mau mendahulukan proses hukum yang berlangsung,” jelasnya Sabtu, (8/10)
Samuel berharap proses hukum transparan dan adil dan terkait membicarakan maaf- memaafkan jika sudah ada kepastian hukum dari pengadilan.
“Kalau bicara maaf-maafan nanti ketika sudah ada keputusan dari hakim yang sudah inkrah,” katanya.
Diketahui, Bareskrim Polri menjerat mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen ferdy Sambo dan Istrinya Putri dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUH dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atas kasus kematian Brigadir J.
Tidak hanya Irjen Ferdy Sambo dapat hukuman, tiga orang mengeksekusi Brigadir J juga ikut terlibat diantaranya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR dan Sopir istrinya yang berinisial KM.
Sebelumnya juga, Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di autopsi ulang pada rabu, 27 juli 2022 Dirumah Sakit Umum Daerah, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi dan setalah autopsi, Brigadir J langsung dikuburkan secara kedinasan kepolisian di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar.
(SN/red)
Diskusi tentang inipost