AMPAR.ID, JAMBI – Sungguh bejad sorang pria Muhammad Efendi (43) tega memperkosa anak kandungnya sendiri E (16) hingga hamil tujuh bulan.
Aksi bejad M Efendi warga dusun Talang Selungko, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, provinsi Jambi diketahui oleh isterinya bernama Megawati dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian setempat.
Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso saat dikonfirmasi membenarkan ada seorang pria ditangkap karena memperkosa anak kandung sendiri.
“Ya benar ada, pelaku merupakan ayah kandung dan sudah ditetapkan jadi tersangka,”ujarnya.
Bram mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan ibu kandung korban bernama Megawati ke Polres Bungo dan setelah mengetahui hasil visum diterima bahwa korban hamil, tim anggota Polres Bungo langsung melakukan pencarian pelaku dan setelah ditemukan langsung dibawa ke Polres Bungo untuk dimintai keterangan.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku sudah berulang kali memperkosa anaknya yakni mulai dari bulan april 2022 sampai bulan agustus 2022,” jelasnya Sabtu, (8/10)
Dari penyelidikan juga, pelaku memperkosa korban di kamar rumah sandiri saat istrinya Megawati pergi berkerja dan melakukan pemerkosaan tersebut secara paksa karena takut diancam ibu kandung nya akan dibunuh oleh ayah kandung sendiri dan pelaku lalu memperkosa korban.
“Jadi pelaku memperkosa anaknya dengan cara mengancam ibu kandung dibunuh dan pemerkosaan dilakukan berkali-kali sampai korban hamil 7 bulan dan atas kelakukan pelaku, terancam 15 tahun penjara,”katanya.
(SN/red)















