• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Pria di Jambi Diringkus Polisi Gegara Tipu Teman Sendiri Modus Bisnis Jual Beli Mobil

20/10/2024
PostTweetSend
Dibaca 103

AMPAR.ID, JAMBI- Seorang pria bernama Ari Agus Saputra (38) warga RT25, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Pasalnya, pria di Kota Jambi ini telah melakukan penipuan terhadap temannya sendiri bernama Johan (44) warga RT15, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan, korban mendapatkan tawaran bisnis dari pelaku dan keuntungan yang didapatkan untuk dibagi menjadi dua.

Bisnis yang ditawarkan terhadap korban ini, disampaikan dia, pelaku menawarkan ada satu unit mobil di Kabupaten Merangin yang dijual seharga Rp 90 juta.

“Korban ditawari oleh pelaku menjanjikan untuk membeli mobil, dijanjikan bisnis dengan keuntungan hasilnya dibagi menjadi dua,” ujarnya, Minggu (20/10/2024).

Pelaku ini, disampaikan dia, menjanjikan atau menyampaikan kepada korban bahwa ada satu unit mobil di Kabupaten Merangin seharga Rp 90 juta.

Bacajuga

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, Aktivis Jambi Desak Presiden Prabowo Copot Menteri Kehutanan

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

“Ketika nanti akan dijual kembali, nanti bisa seharga Rp 100 juta. Jadi ada keuntungan Rp 10 juta dan akan dibagi menjadi dua,” sebutnya.

Atas bujuk rayu tersebut, disebutkan dia, korban pada akhirnya tergiur dengan iming-iming yang disampaikan oleh pelaku.

“Kemudian diminta lah sejumlah uang dengan beberapa tahap mulai dari Rp 1 juta untuk berangkat ke Merangin, dan Rp 1 juta lagi untuk membeli tiket lalu Rp 2 juta untuk operasional dan yang terakhir Rp 46 juta. Jadi total kerugian mencapai Rp 50 juta,” sebutnya.

Setelah uang diberikan kepada pelaku, dijelaskan dia, mobil yang dijanjikan itu dihadirkan dan diserahkan kepada korban. Namun, STNK dan BPKB mobil tersebut dibawa oleh pelaku.

“Tapi korban komplain kepada pelaku, dimana mobil yang dijanjikan itu warnanya tidak sesuai diawal (putih) tapi malah yang datang warna merah. Lalu pelaku ini bilang kalau yang warna merah ini tahunnya lebih tinggi,” katanya.

Seminggu kemudian, mobil tersebut diambil kembali oleh pelaku dengan alasan ada yang mau membeli. Setelah itu tidak ada kabar lagi, bahkan handphone pelaku sudah tidak bisa dihubungi kembali.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata mobil tersebut bukan dibeli dari Merangin. Melainkan milik orang lain.

“Tapi (mobil) hasil dari pada ingin menjualkan kepada korban, pelaku berpura-pura sebagai pemilik. Mobil itu punya orang lain,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dan saksi-saksi kemudian dilakukan gelar perkara maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini pelaku kita lakukan penahanan dalam rangka proses penyidikan dan pemberkasan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 378 atau Pasal 372 dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk main judol.

“Uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk main judol, itu pengakuan dari tersangka,” tutupnya.

(Mhd/jp)

Kata kunci: BeritaMobilpenipuanpolisi
Berita sebelumnya

Forprov I Kormi Provinsi Jambi 2024 Resmi Ditutup

Berita selanjutnya

Daftar Lengkap Menteri Kabinet ‘Merah Putih’ Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

09/10/2026
Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, Aktivis Jambi Desak Presiden Prabowo Copot Menteri Kehutanan

Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, Aktivis Jambi Desak Presiden Prabowo Copot Menteri Kehutanan

09/10/2026
Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

01/10/2026
Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

01/10/2026
Bupati Jember, Muhammad Fawait, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

29/09/2026
Dukung Pendidikan Generasi Muda, Maxim Indonesia Gelar Quiz English Brain Pertama di Jambi

Dukung Pendidikan Generasi Muda, Maxim Indonesia Gelar Quiz English Brain Pertama di Jambi

01/09/2026

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

04/08/2026

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

04/08/2026
Gubernur Jambi Al Haris

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

31/07/2026

Trafik Data Naik 26 Persen, Indosat Region Central Sumatra Dorong Pemanfaatan AI untuk UMKM

28/07/2026
Berita selanjutnya
Prabowo Umumkan 8 Kebijakan Ekonomi untuk Dorong Pertumbuhan/©Youtube(@Sekretariat Presiden)

Daftar Lengkap Menteri Kabinet 'Merah Putih' Prabowo-Gibran

Nama-nama Wakil Menteri Kabinet 'Merah Putih' Prabowo - Gibran

Masyarakat Jambi Kompak Tolak Pilih Cagub RH Eks Pecandu Narkoba

Giliran Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Nyatakan Sikap Dukung Penuh Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024

Giliran Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Nyatakan Sikap Dukung Penuh Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024

Peluncuran Pipole di Swiss-Belhotel Jambi 18 Oktober 2024

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Pipole: Pizza by the Poolside Berkualitas Premium

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.