• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Pria di Jambi Diringkus Polisi Gegara Tipu Teman Sendiri Modus Bisnis Jual Beli Mobil

2024-10-20
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI- Seorang pria bernama Ari Agus Saputra (38) warga RT25, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Pasalnya, pria di Kota Jambi ini telah melakukan penipuan terhadap temannya sendiri bernama Johan (44) warga RT15, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan, korban mendapatkan tawaran bisnis dari pelaku dan keuntungan yang didapatkan untuk dibagi menjadi dua.

Bisnis yang ditawarkan terhadap korban ini, disampaikan dia, pelaku menawarkan ada satu unit mobil di Kabupaten Merangin yang dijual seharga Rp 90 juta.

“Korban ditawari oleh pelaku menjanjikan untuk membeli mobil, dijanjikan bisnis dengan keuntungan hasilnya dibagi menjadi dua,” ujarnya, Minggu (20/10/2024).

Pelaku ini, disampaikan dia, menjanjikan atau menyampaikan kepada korban bahwa ada satu unit mobil di Kabupaten Merangin seharga Rp 90 juta.

Bacajuga

Walikota Jambi Luncurkan Pragram Jamsostek, Lindungi Ribuan Pekerja Rentan 

Pemdes Gelar Musdes Rumuskan Perubahan APBDes Tahun 2025

Al Haris Diacara Musrembang Provinsi Jambi 2025-2029: Momentum Pertegas Penyelarasan Program Pemerintah Daerah dan Pusat

Al Haris Apresiasi Pelantikan 1.650 Ketua RT Serentak se-Kota Jambi

“Ketika nanti akan dijual kembali, nanti bisa seharga Rp 100 juta. Jadi ada keuntungan Rp 10 juta dan akan dibagi menjadi dua,” sebutnya.

Atas bujuk rayu tersebut, disebutkan dia, korban pada akhirnya tergiur dengan iming-iming yang disampaikan oleh pelaku.

“Kemudian diminta lah sejumlah uang dengan beberapa tahap mulai dari Rp 1 juta untuk berangkat ke Merangin, dan Rp 1 juta lagi untuk membeli tiket lalu Rp 2 juta untuk operasional dan yang terakhir Rp 46 juta. Jadi total kerugian mencapai Rp 50 juta,” sebutnya.

Setelah uang diberikan kepada pelaku, dijelaskan dia, mobil yang dijanjikan itu dihadirkan dan diserahkan kepada korban. Namun, STNK dan BPKB mobil tersebut dibawa oleh pelaku.

“Tapi korban komplain kepada pelaku, dimana mobil yang dijanjikan itu warnanya tidak sesuai diawal (putih) tapi malah yang datang warna merah. Lalu pelaku ini bilang kalau yang warna merah ini tahunnya lebih tinggi,” katanya.

Seminggu kemudian, mobil tersebut diambil kembali oleh pelaku dengan alasan ada yang mau membeli. Setelah itu tidak ada kabar lagi, bahkan handphone pelaku sudah tidak bisa dihubungi kembali.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata mobil tersebut bukan dibeli dari Merangin. Melainkan milik orang lain.

“Tapi (mobil) hasil dari pada ingin menjualkan kepada korban, pelaku berpura-pura sebagai pemilik. Mobil itu punya orang lain,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dan saksi-saksi kemudian dilakukan gelar perkara maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini pelaku kita lakukan penahanan dalam rangka proses penyidikan dan pemberkasan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 378 atau Pasal 372 dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk main judol.

“Uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk main judol, itu pengakuan dari tersangka,” tutupnya.

(Mhd/jp)

Kata kunci: BeritaMobilpenipuanpolisi
Berita sebelumnya

Forprov I Kormi Provinsi Jambi 2024 Resmi Ditutup

Berita selanjutnya

Daftar Lengkap Menteri Kabinet ‘Merah Putih’ Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Walikota Jambi Luncurkan Pragram Jamsostek, Lindungi Ribuan Pekerja Rentan 

2025-05-22

Pemdes Gelar Musdes Rumuskan Perubahan APBDes Tahun 2025

2025-05-21
Al Haris Diacara Musrembang Provinsi Jambi 2025-2029: Momentum Pertegas Penyelarasan Program Pemerintah Daerah dan Pusat/ foto: erick

Al Haris Diacara Musrembang Provinsi Jambi 2025-2029: Momentum Pertegas Penyelarasan Program Pemerintah Daerah dan Pusat

2025-05-21

Al Haris Apresiasi Pelantikan 1.650 Ketua RT Serentak se-Kota Jambi

2025-05-21

Lepas Kloter 19, Pesan Gubernur Jambi: Jaga Kesehatan dan Kekompakkan

2025-05-21

Komitmen Tingkatkan Produktivitas Karyawan, Hutama Karya Luncurkan Program Cek Kesehatan Garatis Melalui Platform Naluri

2025-05-20
Pegawai Honorer Aksi Besar-besaran di Gedung DPRD Jambi, Ini Tuntutannya/ foto: Jamberita.com

Pegawai Honorer Aksi Besar-besaran di Gedung DPRD Jambi, Ini Tuntutannya

2025-05-20
Pemdes Lubuk Sahung Lakukan Titik Nol Pertanda Mualainya Pembangunan DD 2025

Pemdes Lubuk Sahung Lakukan Titik Nol Pertanda Mualainya Pembangunan Dana Desa 2025

2025-05-20

OJK dan PIISEI Gelar Edukasi Keuangan Perempuan

2025-05-20

Bangunan Baru Mini Market Apotek Maranatha Diduga Berdiri Tanpa Mengantongi Izin IMB

2025-05-20
Berita selanjutnya
Prabowo Umumkan 8 Kebijakan Ekonomi untuk Dorong Pertumbuhan/©Youtube(@Sekretariat Presiden)

Daftar Lengkap Menteri Kabinet 'Merah Putih' Prabowo-Gibran

Nama-nama Wakil Menteri Kabinet 'Merah Putih' Prabowo - Gibran

Masyarakat Jambi Kompak Tolak Pilih Cagub RH Eks Pecandu Narkoba

Giliran Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Nyatakan Sikap Dukung Penuh Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024

Giliran Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Nyatakan Sikap Dukung Penuh Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024

Peluncuran Pipole di Swiss-Belhotel Jambi 18 Oktober 2024

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Pipole: Pizza by the Poolside Berkualitas Premium

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kata Al Haris: Pemprov Jambi Siapkan Perbaikan Jalan Sabak–Nipah dan Suak Kandis–Berbak

2025-05-17

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris Rombak Kabinet, 6 Pejabat Eselon II Dilantik

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Pedagang di Kompleks Pertokoan Abadi Sarolangun Keluhkan Kenaikan Sewa Ruko Melambung Tinggi

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Kejari dan Pemkab Muba Luncurkan Program SIMBADA untuk Optimalkan PAD

Permintaan Pengurangan Retribusi Ruko Abadi Ditolak, Pemda Tetap Mengacu Pada Perda

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.