AMPAR.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap tiga periode 1 November – 23 Desember 2023.
Seperti penelusuran media ini pada UPTD Samsat Kota Jambi mampu memperoleh Rp 1 miliar dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang baru terlaksana dua hari ini.
Kepala UPTD Samsat Kota Jambi M Ariansyah mengatakan sudah terlaksana dua hari program pemutihan telah dimanfaatkan sebanyak 1.061 wajib pajak kendaraan roda dua dan empat.
“Kami masih membuka kesempatan untuk masyarakat di Provinsi Jambi khususnya di Kota Jambi untuk segera memproses balik nama kendaraan karena akan ada penerapan dari Ditlantas Polda Jambi penghapusan data kendaraan mati pajak dua tahun,” katanya kepada ampar.id Kamis (2/11/2023).
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, serta bebas pajak progresif. Selama dua hari pemutihan ada 39 kendaraan mutasi masuk, jenis kendaraan roda dua 720, dan roda empat 341 unit.
“Kami terus berupaya sebelum kebijakan Ditlantas terlaksana, memberi masyarakat peluang segera tertib administrasi, terutama yang masih berplat non Jambi atau belum berplat BH,” kata Ariansyah.
Target pemutihan mensupport capaian PAD untuk Provinsi Jambi pajak daerah Rp 1,9 triliun, sedangkan Kota Jambi Rp. 762 miliar. Khusus pemutihan untuk mendongkrak pajak kendaraan bermotor.
(Meli/Jp)
Diskusi tentang inipost