AMPAR.ID – Badan pengawas pemilu ( Bawaslu) kabupaten Bungo bersama pihak kepolisian membubarkan/mengehentikan kerumunan dalam rangka pertemuan diologis yang di lakukan Cek Endra Calon Gubernur Jambi nomor urut 1 di kecamatan tanah sepenggal kabupaten Bungo. Minggu, (27/9)
Melansir laman Brito.id Bahkan pertemuan yang diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2020, tentang kegiatan rapat umum di lapangan terbuka.
Bahkan dari media sosial (Medsos)Terlihat beberapa foto yang beredar terkait pertemuan itu, terlihat Cek Endra dengan Ketua Bawaslu Bungo Abdul Hamid beserta anggota kepolisian dan didampingi H Bambang Hermanto yang juga Ketua DPD Partai Golkar Bungo itu
Dikonfirmasi Ketua Bawaslu Bungo Abdul Hamid menjelaskan bahwa dirinya langsung ke lokasi pertemuan dan sudah mengingatkan kepada calon.
“Sesuai dengan PKPU 13 tahun 2020, kegiatan rapat umum di lapangan terbuka tidak boleh,” katanya.
Dalam PKPU 13 tahun 2020 berisikan larangan melaksanakan metode kampanye yang menyebabkan terjadinya kumpulan massa. Termasuk kampanye dengan menggelar konser.
PKPU 13 tahun 2020 Pasal 88 C berisi, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
“Sesuai tugas dan tupoksi kami, jika tidak mematuhi aturan, kami bubarkan dan bersama pihak Kepolisian,” tegasnya.
Sementara Ketua Tim Koalisi Cek Endra-Ratu Kabupaten Bungo Gusriyandi Rifai menegaskan bahwa peristiwa itu Calon Gubernur Jambi Cek Endra hanya sebagai undangan dari masyarakat saja.
“Yang jelas kandidat kapasitasnya cuma di undang masyarakat. Karena itu tidak adanya anggota partai pengusung ikut dalam acara itu. Itu yang sayo tahu,” katanya
Sementara terkait kehadiran H Bambang saat itu Gusriyandi menjelaskan bahwa dirinya pun tidak tahu sebagai apa. “Itu sayo tidak tahu kapasitasnya, tapi mungkin jadi tukang antar karno dio bekawan kebetulan bae jadi Ketua Golkar. Yang jelas sayo Ketua Koalisi Cek Endra tidak tau acara apa, itu hanya undangan,” terangnya.
Ditegaskan dia kembali bahwa sebagai partai pengusung jika membuat acara diberitahukan dan terdaftar di KPU dan Bawaslu. “Yang jelas kami partai pengusung tidak ada acara. Kalau buat pasti ada jadwal yang terdaftar,” tutupnya.
Sementara H Bambang dikonfirmasi terkait pembubaran oleh Bawaslu mengatakan kegiatan di Lubuk Niur tidak ada, namun dirinya ikut di Lubuklandai.
“Tidak ada pembubaran, yang ada acara silaturrahmi dari rumah ke rumah. Sedangkan rencana ada acara pegukuhan tim di tunda karena menyangkut izin belum selesai,” katanya.
“Ketua Bawaslu memantau kegiatan silaturrahmi dari rumah ke rumah sedangkan acara pengukuhan tim Pasha bergabung dengan CE ditunda karena izinnya belum clear. Rencananya di lapangan,” tutupnya. (*)
Diskusi tentang inipost