AMPAR.ID, JAMBI – KPU Provinsi Jambi mengingatkan bagi masyarakat Jambi yang sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) di wajibkan membawa KTP -e saat datang ke bilik TPS.
Dikatakan Komisioner KPU provinsi Jambi, Fahrul Rozi, Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, pemilih diartikan sebagai WNI yang sudah berusia minimal 17 tahun pada saat hari pemungutan suara, sudah menikah, atau pernah menikah.
Identitas KTP elektronik menjadi dokumen wajib yang harus dibawa oleh pemilih saat datang ke TPS. Berdasarkan PKPU dan petunjuk teknis (juknis), pemilih wajib membawa formulir C-Pemberitahuan dan KTP elektronik.
Jika tidak dapat membawa fisik KTP elektronik, juknis memperbolehkan pemilih menunjukkan alternatif dokumen, seperti fotokopi KTP, foto KTP elektronik, Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau dokumen kependudukan lain yang memuat foto, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM).
Yang terpenting, kata Fahrul, saat pencoblosan dilarang bawa handphone apalagi memotret saat dibilik suara.
“Nanti hp bisa ditipkan kepada panitia di TPS,” tegasnya.
(Jp)
Diskusi tentang inipost