AMPAR.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyebut ada 8 (delapan) pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan hari pertama kampanye Pilkada Serentak 2020 pada Sabtu, 26 September.
“Pelanggaran tersebut terjadi di Tanjung Jabung Barat, Sungai Penuh, Bandung, Purbalingga, Mojokerto, Dompu, Kaimana, dan Medan,” kata Afif kepada wartawan, Senin, 28 September.
Menurut Afif, pelanggaran protokol di Tanjung Jabung Barat dan Sungai penuh dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon. Lalu, ada deklarasi pasangan calon dengan pengumpulan massa di Purbalingga.
Kemudian, di Bandung dan Dompu ada pasangan calon yang melakukan pertemuan tatap muka melebihi kapasitas yang ditentukan, yakni di atas 50 orang.
Selanjutnya, di Kaimana terdapat sosialisasi pasangan calon yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan di Medan terdapat pasangan calon yang menghadiri kegiatan relawan.
“Sanksinya, kami melakukan peringatan tertulis kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut,” ungkap Afif.
Dalam pelaksanaan kampanye pilkada hari pertama, terdapat 59 kabupaten/kota di mana pasangan calon telah melakukan kampanye. Dari 59 kabupaten/kota tersebut, terdapat 20 kabupaten/kota yang berkampanye tetapi tidak dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
Selain itu, Bawaslu kabupaten/kota melakukan penertiban dengan menurunkan alat peraga yang melanggar sebanyak 82.198 alat peraga di 46 kabupaten/kota.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 sebagai perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 soal pelaksanaan pilkada di masa pandemi.
Sumber: Voi.id
Diskusi tentang inipost