• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Bea Cukai Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Barang Kiriman dari Luar Negeri

10/09/2025
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Banda Aceh – Kanwil Bea Cukai Aceh mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai, khususnya terkait barang kiriman dari luar negeri. Berdasarkan hasil riset komunikasi publik yang dilaksanakan DJBC pada tahun 2025 bekerja sama dengan Populix, tren pengaduan penipuan mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2024 tercatat 5.939 kasus pengaduan, naik 28,72% dibanding tahun sebelumnya.

Dari jumlah tersebut, modus penipuan paling dominan adalah olshop fiktif yang mencapai 57,7% dari total laporan. Modus lainnya adalah penipuan berkedok romansa, kiriman diplomatik, money laundry, dan lelang palsu, dengan pola komunikasi yang semakin persuasif dan meyakinkan.

Nama Bea Cukai kerap disalahgunakan pelaku penipuan untuk memperdaya korban dengan berbagai cara. Pelaku biasanya menghubungi korban melalui nomor pribadi, mengaku sebagai petugas Bea Cukai, mengancam proses hukum, lalu meminta transfer ke rekening pribadi. Untuk itu, masyarakat perlu memahami modus-modus penipuan agar tidak menjadi korban.

Bea Cukai mengidentifikasi lima modus utama penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang patut diwaspadai masyarakat:
– Online Shop Fiktif – Penjual palsu menawarkan barang murah di media sosial; setelah transaksi, oknum mengaku petugas Bea Cukai meminta uang agar barang dapat diteruskan.
– Modus Romansa – Pelaku membangun hubungan asmara palsu lalu mengklaim mengirim barang bernilai tinggi yang tertahan di Bea Cukai dan meminta biaya agar paket dikirimkan.
– Kiriman Diplomatik – Pelaku mengaku terdapat kiriman diplomatik tertahan dan meminta biaya agar barang dapat dilepas.
– Money Laundry – Dalih hadiah atau uang tunai dari luar negeri yang diklaim tertahan, lalu korban diminta membayar sejumlah biaya supaya paket diteruskan.
– Lelang Palsu – Tawaran lelang barang “resmi” Bea Cukai secara tertutup; korban diminta transfer ke rekening yang diklaim bendahara.

Bea Cukai mengidentifikasi lima modus utama penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang patut diwaspadai masyarakat. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, Muparrih, menegaskan: “Pembayaran bea masuk dan pajak impor tidak pernah dilakukan melalui rekening pribadi. Semua pembayaran resmi dilakukan melalui kode billing ke rekening penerimaan negara.”

Muparrih mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah-langkah berikut bila menerima informasi terkait barang kiriman:
– Tetap tenang dan jangan panik.
– Periksa nomor rekening yang diminta, jangan langsung transfer ke rekening pribadi.
– Cek status kiriman secara mandiri melalui laman resmi: www.beacukai.go.id/barangkiriman.
– Konfirmasi keaslian informasi dengan menghubungi saluran resmi Bea Cukai: Contact Center Bravo Bea Cukai 1500 225, email info@customs.go.id, atau akun media sosial resmi Bea Cukai.

Bacajuga

Sinergi Bea Cukai dan Forkopimda Aceh Perkuat Pengawasan: Dirjen Bea Cukai Apresiasi Penindakan dan Rilis Barang Bukti

Bea Cukai Amankan 2.680 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh dan Aceh Besar

Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH Aceh Gencarkan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Banda Aceh

Sistem All Indonesia Permudah Kedatangan Penumpang Internasional

Dengan mengenali modus penipuan dan selalu mengonfirmasi melalui kanal resmi, masyarakat dapat mengurangi risiko menjadi korban penipuan barang kiriman dari luar negeri.

(Red/rlis)

Kata kunci: bea cukai
Berita sebelumnya

Penyelundupan 155 Ribu Butir Ekstasi dan 4,3 Kg Sabu di Aceh Timur Berhasil Digagalkan 

Berita selanjutnya

Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 10–16 September 2025

Berita Terkait

Sinergi Bea Cukai dan Forkopimda Aceh Perkuat Pengawasan: Dirjen Bea Cukai Apresiasi Penindakan dan Rilis Barang Bukti

22/10/2025

Bea Cukai Amankan 2.680 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh dan Aceh Besar

26/09/2025

Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH Aceh Gencarkan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Banda Aceh

24/09/2025

Sistem All Indonesia Permudah Kedatangan Penumpang Internasional

22/09/2025

Bea Cukai Langsa Dukung UMKM Go Internasional Melalui Talk Show di Festival Meurah Silu 2025

22/09/2025
Kanwil Bea Cukai Aceh Terima Kunjungan Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun 2025

Kanwil Bea Cukai Aceh Terima Kunjungan Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun 2025

08/09/2025

SMAN 1 Langsa Juara Clash of Customs Bea Cukai Langsa Festival 2025

26/08/2025

Operasi Gurita, Bea Cukai Banda Aceh Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Aceh

30/07/2025

Perkuat Sinergi Pengamanan Laut, Bea Cukai Sabang Gelar Patroli Laut Bersama

29/07/2025

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal, Teh Ilegal, dan Barang Bukti Penyidikan

17/07/2025
Berita selanjutnya

Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 10–16 September 2025

Gerbang Utama DPRD Provinsi Jambi Masih Digembok, Padahal Gelombang Demo Sudah Selesai, Ada Apa? 

Contoh bedah rumah bantuan Pemprov Jambi bersumber dari APBD 2025 di Kota jambi/ Foto: ampar

Pemprov Jambi Tahun 2025 Dapat 1527 Kuota Bedah Rumah BSPS dari Pemrintah Pusat, Cek Sebarannya

Bupati Tanjab Barat Teken Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah di Palembang

DPRD Bengkulu Kawal Aspirasi Mahasiswa dan Ojol Hingga ke DPR RI, Usin Sembiring: Ini Perjuangan Bersama untuk Indonesia

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

15/10/2025

Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Trauma, Anak Korban Pencabulan di Jangkat Timur Tidak Mau Bersekolah, Dinsos PPPA Diminta Turun Beri Pendampingan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

IKLAN

 

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.