• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Bea Cukai Tembilahan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir

20/03/2025
PostTweetSend
Dibaca 106

AMPAR.ID – Bea Cukai Tembilahan serahkan satu orang tersangka beserta barang bukti rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada Selasa (04/03) setelah berkas penyidikan atas kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut atas penindakan rokok ilegal di Kecamatan Lubuk Batu Jaya pada 10 Januari 2025 lalu.

Tim Penindakan Bea Cukai Tembilahan berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah mobil yang membawa rokok ilegal di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Indragiri Hulu, Riau yang dikemudikan oleh Sdr. J pada Jumat (10/01). Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka dan barang bukti berupa 37 karton berisi 396.430 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai beserta satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana pengangkut. Perkiraan nilai barang sebesar Rp606.554.550,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp306.450.380,00.

Kemudian, Tim Penyidik Bea Cukai Tembilahan melakukan penyidikan atas perkara tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Perbuatan tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyatakan bahwa rampungnya proses penyidikan tindak pidana cukai ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi yang baik antara Bea Cukai Tembilahan, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Pengadilan Negeri Tembilahan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai.

Ia menambahkan bahwa Bea Cukai Tembilahan selalu berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, salah satunya fungsi sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya.

“Kami senantiasa melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal, mulai dari upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi baik melalui media sosial, siaran radio, maupun pemasangan pamflet dan stiker untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat. Kami juga secara konsisten melakukan berbagai upaya operasi intelijen, penindakan, dan penyidikan terhadap rokok ilegal sebagai bentuk usaha represif. Kami berharap pengungkapan kasus rokok ilegal ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai lainnya,” pungkasnya. (red)

Bacajuga

Sinergi Bea Cukai dan Polres Langsa Bongkar Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Lintas Negara

Salurkan Bantuan, Bea Cukai Lhokseumawe ke Gampong Teupin Raya

Bea Cukai Aceh Terima Kunjungan DEA dan OPDAT Amerika Serikat

Sinergi Bea Cukai dan Forkopimda Aceh Perkuat Pengawasan: Dirjen Bea Cukai Apresiasi Penindakan dan Rilis Barang Bukti

Kata kunci: bea cukai
Berita sebelumnya

Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Berita selanjutnya

PT Putra Kurnia Properti Beri Ucapkan Selamat Kepada Kapolda Jambi yang Baru, Irjen Pol. Drs. Krisno H. Siregar

Berita Terkait

Sinergi Bea Cukai dan Polres Langsa Bongkar Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Lintas Negara

Sinergi Bea Cukai dan Polres Langsa Bongkar Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Lintas Negara

01/10/2026
Salurkan Bantuan, Bea Cukai Lhokseumawe ke Gampong Teupin Raya

Salurkan Bantuan, Bea Cukai Lhokseumawe ke Gampong Teupin Raya

26/02/2026

Bea Cukai Aceh Terima Kunjungan DEA dan OPDAT Amerika Serikat

04/12/2025

Sinergi Bea Cukai dan Forkopimda Aceh Perkuat Pengawasan: Dirjen Bea Cukai Apresiasi Penindakan dan Rilis Barang Bukti

22/10/2025

Bea Cukai Amankan 2.680 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh dan Aceh Besar

26/09/2025

Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH Aceh Gencarkan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Banda Aceh

24/09/2025

Sistem All Indonesia Permudah Kedatangan Penumpang Internasional

22/09/2025

Bea Cukai Langsa Dukung UMKM Go Internasional Melalui Talk Show di Festival Meurah Silu 2025

22/09/2025

Bea Cukai Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Barang Kiriman dari Luar Negeri

10/09/2025
Kanwil Bea Cukai Aceh Terima Kunjungan Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun 2025

Kanwil Bea Cukai Aceh Terima Kunjungan Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun 2025

08/09/2025
Berita selanjutnya

PT Putra Kurnia Properti Beri Ucapkan Selamat Kepada Kapolda Jambi yang Baru, Irjen Pol. Drs. Krisno H. Siregar

Bersinergi Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial bagi Petani Sawit

Santuni Anak Yatim, PWI Kota Jambi juga Bukber dengan Pengurus dan Anggota

4 Tersangka Narkoba Berhasil Diringkus Sat Resnarkoba Polres Merangin

Masyarakat Sarolangun Dihimbau Terus Waspada Ancaman Banjir

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.