AMPAR.ID, JAMBI – Ratusan buruh PT. Djambi Waras lakukan aksi mogok kerja, tepat di depan pintu masuk PT. Djambi Waras, Selasa (30/11).
Kaum buruh meminta segera lakukan perundingan pembaharuan perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah habis masa berlaku dan kembalikan hak cuti yang dipotong dan uang pengganti PCR atau antigen, karena isolasi terhadap karyawan yang mendapatkan izin dispensasi dengan upah penuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita sangat menyayangkan, karena memang kita sudah melakukan mediasi bahwa namanya PKB itu perlu waktu pembahasan,” kata Direktur Operasional PT. Djambi Waras, Rikson Tambunan, Selasa (30/11).
Kata Rikson, pihaknya sudah menyampaikan kepada serikat buruh pihaknya butuh waktu.
“Kalau bicara histori pada tahun 2019 sebenarnya kita sudah jauh melakukan perundingan. Karena adanya Pandemi itu sehingga mundur. Bahkan hari Sabtu kemarin sudah mediasi dan diwakili oleh Disnaker terkait bahwa kita minta mundur perundingan,”ujarnya.
Namun, dari pihak serikat buruh sepertinya tetap memaksakan, pihaknya pun mengakui butuh waktu untuk perundingan ini
“Kalau UMK itu kita harus mengikuti aturan pemerintah. Apapun yang ditetapkan pemerintah pasti perusahaan mengikutinya. Karena kita juga tidak mau melanggar aturan undang-undang,”kata Rikson.
Ditambahkan, tuntutan para buruh terkait uang pengganti PCR atau antigen pihaknya pun juga membenarkan hal tersebut.
“Sebenarnya kita sudah membicarakan kepada serikat, mana buktinya. Kita pun belum ada menerima bukti apabila ada pemotongan terkait hal itu dan samapi sekarang kita belum menerima. Kita juga sudah mengecek dan itu tidak ada, kita tunggu aja bukti dari mereka,”ungkapnya.
Ia menyampaikan, jika memang benar ada pelanggaran dan ada hak karyawan pihaknya akan mengembalikan.
“Ya tapi memang kita sampai sekarang belum menerima,”pungkasnya.
(Ichsan)
Diskusi tentang inipost