• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Akhirnya PT. Djambi Waras Bersepakat Penuhi Hak Buruh

30/11/2021
PostTweetSend

Bacajuga

PH Soroti Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang: Mustazal dan Heri Dinilai Semestinya Bebas

Serius dalam Penegakan Hukum, OJK Jatuhkan Total Denda Rp 2,52 Triliun Pelaku Pelanggaran di Pasar ModalĀ 

Tak Terbukti dalam Dakwaan Primer, Mantan Dirtek Tirta Mayang Divonis 1 Tahun Penjara

Anomali yang Dibutuhkan: Koreksi Paradigma Seleksi KIP Jambi

Dibaca 84

AMPAR.ID, JAMBI – Hasil mediasi antara Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Jambi, bersama PT. Djambi Waras dan juga para buruh akhirnya membuahkan hasil.

Kendati, apa yang dituntut oleh para buruh tersebut telah disepakati oleh pihak perusahaan.

Salah satu buruh, Masta Aritonang, menyampaikan bahwa pihaknya sangat bersyukur karena pihak perusahaan bersedia untuk melakukan perundingan perjanjian kerja bersama (PKB) tanggal 11 Desember 2021.

“Hak-hak kawan-kawan yang selama ini diwajibkan untuk membayar antigen atau PCR akan dikembalikan oleh pihak perusahaan. Tentunya hal ini yang dituntut oleh kawan-kawan serikat buruh,”ungkapnya, Selasa (30/11).

Kata Masta, tuntutannya diterima dan diakomodir. Pihaknya menyepakati akan menyudahi aksi mogok kerjanya.

“Untuk penyelesaiannya tadi itu tertulis dan sudah ditandatangani oleh pihak Manajemen, Direksi, dan Ketua PK untuk PT. Djambi Waras,”ujarnya.

Sedangkan dari pihak Disnaker Kota Jambi, tetap memposisikan diri sebagai mediator.

Sementara itu, perwakilan dari Disnaker Kota Jambi, Rahmayanti mengatakan perundingan pembuatan PKB-nya tanggal 11 Desember 2021. Karena itu yang menjadi pokok persoalan perundingan pembuatan PKB.

“Dari internal mereka nanti akan mengadakan pertemuan. Jadi itu kami tidak intervensi lagi, hari ini kita sepakat para pekerja tidak mogok kerja lagi, dan jam 4 sore ini mereka sudah bekerja lagi seperti biasa dan seterusnya,”tutupnya. (Ichsan)

Berita sebelumnya

Begini Respon Direktur Operasional PT. Djambi Waras Soal Aksi Buruh

Berita selanjutnya

Tabrakan Bus Lapas Jambi Vs Bus Trans Siginjai, Puluhan Orang Luka-luka

Berita Terkait

PH Soroti Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang: Mustazal dan Heri Dinilai Semestinya Bebas

24/10/2026

Serius dalam Penegakan Hukum, OJK Jatuhkan Total Denda Rp 2,52 Triliun Pelaku Pelanggaran di Pasar ModalĀ 

24/10/2026

Tak Terbukti dalam Dakwaan Primer, Mantan Dirtek Tirta Mayang Divonis 1 Tahun Penjara

24/10/2026
Ilustrasi Seleksi KI Jambi/ Foto: Ampar

Anomali yang Dibutuhkan: Koreksi Paradigma Seleksi KIP Jambi

23/10/2026

Pesona Literasi WPI, Perkuat Ekosistem Literasi dan Melahirkan Generasi Penulis Berdaya Saing

23/10/2026

Presiden Prabowo Apresiasi Capaian TPAKD dalam Memperluas Akses Keuangan dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

23/10/2026

Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi

22/10/2026

Rocky Candra Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Bagikan Sembako kepada Peserta Sosialisasi

22/10/2026
Rocky Candra Anggota DPR RI dapil Jambi/ foto: Bayu

Rocky Candra Desak Kapolda Jambi Tindak Tegas PETI di TNKS dan Geopark Merangin

22/10/2026

Rocky Candra Salurkan Bantuan Alsintan dan Motor Roda Tiga Kepada PetaniĀ  Bungo

22/10/2026
Berita selanjutnya

Tabrakan Bus Lapas Jambi Vs Bus Trans Siginjai, Puluhan Orang Luka-luka

Siap-siap, Televisi Analog Beralih ke Televisi Digital Tahun Depan

1 Tahanan Kabur Berhasil Ditangkap Polisi, 5 Lainnya Masih Dicari

Polisi Segel 6 Tempat Pengolahan Kayu Diduga Tanpa Izin di Sungai Gelam

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Industri BPR dan BPRS

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.