• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Bekerja sama dengan LPKNI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Sosialisasi Program BPU Sekaligus Penyerahan Santunan Rp 42 Juta Kepada Keluarga Almarhum Suryansah

2024-02-04
Bekerja sama dengan LPKNI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Sosialisasi Program BPU Sekaligus Penyerahan Santunan Rp 42 Juta Kepada Keluarga Almarhum Suryansah/ (Foto: nda, Ampar)

Bekerja sama dengan LPKNI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Sosialisasi Program BPU Sekaligus Penyerahan Santunan Rp 42 Juta Kepada Keluarga Almarhum Suryansah/ (Foto: nda, Ampar)

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi berkerja sama dengan LPKNI Sosialisasi program Bukan Penerima Upah ( BPU ) sekaligus penyerahan santunan kepada leluarga almarhum Suryansah.

Kegiatan sosialisasi tersebut di laksanakan bertempat di kediaman Keluarga Almarhum Suryansah, Ibu Djohar RT 27, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi pada tanggal 31 Januari 2024 lalu.

Dalam kegiatan tersebut masyarakat antusias mengikuti sosialisasi BPJS, Kepala bidang Ketenagakerjaan Alfian dan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat memberikan penjelasan manfaat dan persyaratan untuk BPJS Bukan Penerima Upah (BPU).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jambi Muhammad Syahrul menyampaikan sosialisasi Kepada masyarakat, dimana BPJS Bukan Penerima Upah (BPU) adalah Pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara Mandiri untuk memperoleh penghasilan usahanya sendiri. .

Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran Rp.16.800,- / bulan sebagai berikut:

1. Sebagai Pengganti Asuransi Khusus Kecelakaan Kerja dan Kematian

Bacajuga

Al Haris: Pemprov Tetap Optimis Membangun Meski dengan Anggaran Terbatas

Bea Cukai Amankan 2.680 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh dan Aceh Besar

Yamaha Luncurkan XMAX Connected Tercanggih di tahun 2025

Komisi II DPRD Muba Bahas Sengketa Perjanjian KUD Embun Pagi dan PT Pelangi Inti Pertiwi

2. Bila mengalami kecelakaan kerja dapat perawatan khusus gratis di rumah sakit kelas VIP tanpa di kenakan biaya serta mendapatkan santunan apabila mengalami Cacat Anatomis atau kehilangan Organ tubuh akan mendapatkan santunan

3. Bila mengalami Kematian atau meninggal dunia akibat apapun, akan mendapatkan Santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp.42.000.000,- serta bisa mendapatkan Beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp.174.000.000,- dengan rincian :
A. TK sampai SD sebesar Rp.1.500.00, – / tahun
B. SMP sebesar Rp.2.000.00, – / tahun
C. SMA sebesar Rp.3.000.000, – / tahun
D. S1 sebesar Rp.12.000.000, – / tahun

Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kata Arifin, dapat di lakukan di Bank, Mobile Banking, Akun Dana, Alfamart atau Indomaret

Untuk pengurusan BPJS, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) siap membantu masyarakat Jambi,

Untuk persyaratan yang berminat membuat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU), Silahkan isi Persyaratan di bawah.

“Nama, No.ktp, TTL, No.telp, Email, Pekerjaan, Dengan Melampirkan Foto KTP dan KK.
atau bisa menghubungi TLP/WA : 08117447899,” Himbau Kurniadi Hidayat Ketum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).

Setelah sosialisasi, ditempat yang sama BPJS bersama Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Bapak Kurniadi Hidayat Menyerahkan langsung Santunan sebesar Rp. 42.000.000,- kepada Keluarga Almarhum Suryansah, BPJS Bukan Penerima Upah (BPU).

(nda/min)

Kata kunci: Beritabpjs ketengakerjaanbpulpkni
Berita sebelumnya

Disimak Baik-baik, Kepala DPK Provinsi Bengkulu Tips Tips Merawat Buku dengan Baik

Berita selanjutnya

Bakal Seru, Debat Terakhir Capres 2024 Malam ini, Simak Tema dan Link Live Streamingnya

Berita Terkait

Al Haris: Pemprov Tetap Optimis Membangun Meski dengan Anggaran Terbatas

2025-09-26

Bea Cukai Amankan 2.680 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh dan Aceh Besar

2025-09-26

Yamaha Luncurkan XMAX Connected Tercanggih di tahun 2025

2025-09-26
Komisi II DPRD Bahas Sengketa Perjanjian KUD Embun Pagi dan PT Pelangi Inti Pertiwi

Komisi II DPRD Muba Bahas Sengketa Perjanjian KUD Embun Pagi dan PT Pelangi Inti Pertiwi

2025-09-25

Di Jalan Fokus, Kuliah Mulus, Sinsen Sasar Kampus Galakkan #Cari_aman

2025-09-25

Camat dan Lurah Tertibkan Pasar Baru Bangko

2025-09-25

Tindak Tegas Illegal Tapping, PEP Jambi Semakin Perkuat Pengamanan Jalur Pipa

2025-09-25

Prabowo dan PM Kanada Saksikan Penandatanganan Sejumlah Kesepakatan Strategis

2025-09-25

Tim Olimpiade Matematika Gasing Batang Hari Torehkan Prestasi Dikancah Nasional

2025-09-25

Wabup Merangin: Kabupaten Dharmasraya Tertarik Pelajari Kopi Merangin

2025-09-25
Berita selanjutnya
Jadwal debat kelima capres 2024 / (Foto: Cuplikan layar Youtube KPU RI)

Bakal Seru, Debat Terakhir Capres 2024 Malam ini, Simak Tema dan Link Live Streamingnya

Ilustrasi Perut Buncit/ (Sumber foto: porwebindo)

Perut Buncit, Pahami 9 Cara Efektif Mengatasinya

Lirik Kau Yang Terindah - Anima / (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Kau Yang Terindah - Anima Band

Lirik lagu Terimkasih Tuhan - Lucky Anima / (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Trima Kasih Tuhan - Lucky Anima

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang - Anima Band

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

2020-11-07

Seorang Warga Desa Pematang Pauh Tewas Tersengat Listrik PLN Saat Mengambil Bambu

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

50 Nama Lolos Tahap Awal Lelang 6 Jabatan Eselon II Pemprov Jambi, Lihat Daftarnya

HMI Desak Rektor dan Warek UIN STS Jambi Mundur Jabatannya, Buntut Kasus Pemukulan dan Penginjakan Bendera HMI

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Daftar Nama Peserta Lolos Assessment Center Lelang Jabatan 6 Kepala OPD Pemprov Jambi 

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.