AMPAR.ID, Jambi– Unit Reskrim Macan Polsek Kota Baru berhasil amankan seorang residivis pencurian dengan pemberatan yang bernama Suryanto (32) merupakan warga Kecamatan Pasar, Rabu (02/12/2020) lalu.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro Macan mengatakan, kejadian pencurian tersebut berawal pada kecurigaan security perumahan yang berada di Jalan Kapten Sujono, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, sekitar pukul 03.10 wib dinihari.
“Pada saat itu security perumahan tersebut melihat gerakan mencurigakan, dia pun langsung menelpon pihak Polsek Kobar dan sesampainya di sana memang benar di lokasi tersebut ada aksi pencurian kemudian pelaku langsung diamankan tim Macan Polsek Kobar,”ujarnya Selasa (05/01/2021).
Setelah diamankan, ternyata pelaku seorang Residivis yang sudah tiga kali masuk tahanan. Yang pertama di wilayah hukum Jambi Selatan dan dua kali ini di Polsek Kobar.
“Pelaku pada bulan 2 tahun 2020 lalu keluar dari tahanan Polsek Kobar dan sekarang kita amankan lagi dengan kasus yang sama,”tuturnya.
Selanjutnya, dari keterangan pelaku, alasan dia melakukan pencurian lantaran ingin pulang kampung ke sabak.
“Alasan dia melakukan pencurian tersebut untuk pulang kampung ke sabak lantaran mau melihat adiknya,”ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Polsek Macan Kota Baru berupa 1 Unit Handphone Xiaomi Redmi 5a, 1 buah senjata tajam (Sajam) dan sepatu Casual.
Atas perbuatan dari aksinya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi dengan dikenakan pasal 363 ancaman 7 tahun penjara. (*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost