AMPAR.ID – DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun 2025. Namum persoalan proyek islamic center dan stadion swarnabumi kembali menjadi sorotoan.
Seperti diketahui, tambahan anggaran penataan islamic center yang sebelumnya proyek tahun jamak (2022-2024) tersebut, sebanyak Rp13 Miliar.
Sedangkan tambahan anggaran pada lanjutan pembangunan Stadion Swarnabhumi yang sebelumnya Rp250 M ditahun jamak. Kini kembali ditambah sebanyak Rp25 Miliar dan untuk pengawasan sebesar Rp500 juta.
Sementara waktu lalu, dalam proses pembahasan pagu indikatif KUA-PPAS Perubahan APBD 2025. Tambahan anggaran terhadap proyek itu mendapat berbagai penolakan dari para wakil rakyat, karena dianggap tidak melalui proses mekanisme Banggar DPRD Provinsi Jambi.
Jubir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi Ahmad Fauzi Ansori menyatakan apabila kedepan, ditemukan persoalan hukum terkait tambahan anggaran stadion dan islamic center, maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Dengan demikian, apabila di kemudian hari timbul permasalahan hukum terkait kedua kegiatan tersebut, maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab TAPD Provinsi Jambi, Inspektorat Daerah Provinsi Jambi dan Dinas PUPR Provinsi Jambi,” tegasnya dalam rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, Jum’at (26/9/2025).
Menurut laporan banggar, hal ini berdasarkan hasil telaah Inspektorat Daerah terhadap proses perencanaan anggaran terkait tambahan anggaran pada proyek strategis tahun 2025 yaitu kegiatan Penataan Kawasan Islamic Center dan Lanjutan Pembangunan Stadion Swarnabhumi baik pada APBD murni TA 2025 maupun Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan APBD TA 2025.
“Ketua TAPD Provinsi Jambi menyatakan bahwa proses perencanaan anggaran dimaksud telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(afm)
Diskusi tentang inipost