AMPAR.ID, JAMBI – Kantor Otoritas Jasa keuangan (OJK) provinsi Jambi, mengelar kegiatan Media Gathering. Kegiatan yang menghadirkan rekan-rekan media ini berlangsung dengan protokol kesehatan ketat di salah satu hotel ternama bilangan Kota Jambi, Senin (25/10)
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Provinsi Jambi, Yudha Nugraha mengungkapkan saat ini lembaga pengawasan industri keuangan mengenalkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kita harapkan dengan ekonomi biaya tinggi bisa dikendalikan, kalau ada pegawai OJK Jambi bermain laporkan saja, Melihat mengetahui adanya indikasi KKN”, sebutanya
Pertanyaan kenapa baru sekarang OJK mengenalkan sistem Anti Penyuapan? Saat Pinjol Ilegal tengah menjadi perbincangan hangat..
Selain itu, kata dia, media Gathering kali juga sebagai bentuk apresiasi kepada insan pers, terutama dalam perannya (pemeberitaan) membantu pemulihan ekonomi nasional.
“Semoga dengan kegiatan media gathering ini dapat meningkatkan kerjasama kita, khususnya media dan OJK kantor provinsi Jambi”, Katanya.
Sejak 1 Januari 2018, Kata Yudha, layanan Sistem Informasi Debitur (SID), yang biasa dikenal sebagai BI Checking, beralih, yang awalnya dikelola Bank Indonesia (BI) kini dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan ini berkaitan dengan mulai diaplikasikannya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Dengan berjalannya SLIK, Bank Indonesia (BI) tidak lagi melayani kegiatan operasional SID atau BI Checking sejak 31 Desember 2017. Pelapor SID ataupun masyarakat yang ingin melakukan pengecekan BI Checking dapat melakukannya di OJK.
“Total Pelayanan Akses SLIK di Kantor OJK Provinsi Jambi Sampai dengan bulan Oktober 2021 sebanyak 2.582 Layanan”, katanya
Gathering Media OJK Jambi, juga mengedukasi insan pers terkait maraknya pinjaman online (pinjol) Ilegal.
Dari data yang di rilis OJK, Saat ini, tercatat ada 106 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin OJK dengan total penyaluran nasional sebesar Rp 249, 938 triliun.
Lanjut dia, Aplikasi/website pinjaman online pinjol Ilegal yang telah ditutup kurun waktu 2018-2021 sebanyak 3,516 Entitas. Sementara pengaduan yang diterima OJK kurun 2019-2021 sebanyak 19.117 dengan katagori pelanggaran berat 5.270.
Irhamsah, Analis Eksekutif Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK pusat, menjelaskan maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dilatarbelakangi beberapa faktor, mulai dari kurangnya pemahaman masyarakat akan pinjol itu sendiri.
“Sementara, masyarakat yang menjadi korban sangat rendah literasinya yang tidak mengecek legalitas pinjol tersebut dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol ilegal,” ujar Irhamsah secara virtual menjawab pertanyaan awak media.
Saat ditanya media ini, apakah dari data OJK masih banyak pinjol Ilegal, yang belum berhasil ditutup atau masih menjalankan bisnisnya sampai saat ini. Pihak OJK pusat yang di wakili Irhamsah, hanya menjawab itu kewenangan ada Kementrian Kominfo.
Padahal saat ini, masyarakat dihantui teror debkolektor pinjol Ilegal. Semoga saja pemerintah bisa mengatasi hal ini segara.
(Juanda)
Diskusi tentang inipost