AMPAR.ID, JAMBIĀ – Entah Apa yang Merasuki Pria Berinisial A (31), Warga Kota Jambi, Pria Berbadan Tegap itu Baru-baru ini Mendapat Asimilasi/dibebaskan dari Lapas Jambi Karena Dampak Pandemi Corona Virus (Covid-19).
A (31), Merupakan Warga Jalan lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah itu, dibebaskan 3 April 2020 lalu, Belum Satu Bulan Menghirup udara bebas iya kembali Berulah melakukan tindakan kriminal diwilayah Hukum Kota Jambi.
Memanfaatkan situasi Sepi ditengah wabah corona, A (31) melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Senin (13/4) lalu. Di rumah korban SA (40) warga lorong Teladan, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Kapolsek Jelutung, Iptu Dian Purnomo menjelaskan, pada Senin (13/4) lalu, sekira Pukul 20.30 WIB, korban bersama suaminya meninggalkan rumah dan Bertandang ke rumah kerabatanya.
“Setelah itu, korban pulang kerumah didapati Pintu rumah sudah terbuka dan kunci gembok sudah dirusak. Saat dicek kedalam rumah bagain kamar sudah berantakan, 1 unit handphone tab merek advad hilang,” kata Kapolsek.
Detail diceritakan Dian, kemudian tersangka berhasil diamankan oleh anggota opsnal pada tanggal (16/4) sekira pukul 20.00 WIB. Saat anggota Opsnal tengah berpatroli.
“Pelaku diamankan dengan warga pada saat tegah melakukan aksinya di tempat lain. Melihat kerumuman anggota kita langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek Jelutung,” katanya.
Terpisah, Kanit Reskrim Jelutung Ipda Fajar membeberkan, tersangka ini sejak mendapatkan asimilasi dari Lapas, sudah melakukan tindakan Curat sebanyak empat (4) kali. Tetapi yang melapor hanya satu (1) orang.
“Dari asimilasi tanggal 3 April lalu. Tersangka ini 4 kali melakukan. UntukĀ hukumannya, kita koordinasi dengan bapas. Jadi katanya tersangka ini tetap menjalani hukum yang lama dan ditambah dengan kasus ini,” kata Kanit Reskrim Ipda Fajar.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 350 ribu.Ā Adapun barang bukti yang diamankan, 1 unit tang warna hijau, 1 buah obeng warna hijau dan 1 buah sarung pelindung tab warna hijau.
Akibat ulahnya, Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Pidana, dengan Ancaman pidana penjara 7 tahun.(AF)
Diskusi tentang inipost