AMPAR.ID, BATANGHARI – Bupati dan Wakil Bupati Batanghari Mhd Fadhil Arief dan H. Bakhtiar S.P Hadiri Rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari Dalam Rangka Penetapan Propemperda Kabupaten Batanghari Tahun 2025. Bertempat di Aula DPRD, Jumat (29/11/2024).
Dalam penyampaianya Bupati Fadhil Arief sebelum penetapan Propemperda Tahun 2025, telah melalui serangkaian proses penyusunan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah, pada Pasal 11 dan Pasal 12 dan Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari Nomor 5 Tahun 2022 Tentang tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Setelah melalui Koordinasi untuk dilakukan Penelaahan/Pengkajian Analisis dengan Berbasis Data Analisa Kebutuhan Peraturan Daerah Batanghari baik (AKP) yang Kabupaten berasal dari Pemerintah Daerah dan Inisiatif DPRD, terdapat 22 Ranperda, dengan Rincian 18 Ranperda dari Pemerintah Daerah dan 4 Ranperda dari Inisiatif DPRD Kabupaten Batanghari Pada Tahun 2025 yang kan datang. jika dibandingkan dengan penetapan (PROPEMPERDA) Pada Tahun 2024 yang hanya berjumlah 10 Ranperda, terdapat kenaikan yang sangat Signifikan pada Tahun 2025.
Sebagai Mitra Kerja, kita semua berharap, akan bisa Berkomitmen untuk dapat menyelesaikan Propemperda Tahun 2025 yang telah kita tetapkan bersama pada siang hari ini.
kegiatan pada hari ini juga sekaligus memenuhi ketentuan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019 Pasal 15 ayat 3, yang menyebutkan bahwa penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Ranperda APBD. (Adv)
Diskusi tentang inipost