Ampar.id, Jambi -Berdasarkan surat nomor S-1195/BKD -4.2/V/2020, 15 Mei 2020 yang tertandatangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi Jambi Pahari menyampaikan, ketentuan libur nasional dan Cuti bersama hari raya Idul Fitri.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 55 tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menteri nomor 46 tahun 2020 terkait dengan pembatasan mudik lebaran selama cuti bersama bagi ASN.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1.Libur Nasional dan Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 M/ 2020 H mulai dari tanggal 21 sampai dengan 25 Mei 2020.
2.Untuk memastikan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Libur Nasional dan Cuti Bersama, maka seluruh Aparatur Sipil Negara harus melaporkan posisi/keberadaannya melalui aplikasi SiAbOn Pemerintah Provinsi Jambi yang harus diunduh melalui Android pada Link • https://bit.ly/SiAbOn
3.Pelaporan dilaksanakan 2 (dua) kali sehari oleh seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi selama Libur Nasional dan Cuti bersama mulai dari pukul 07.00 s/d 09.00 WIB (pagi) dan pukul 15.00 s/d 17.00 WIB (sore) dengan mengaktifkan GPS/Mode Lokasi pada Android dan mengirimkan foto diri melalui aplikasi.
Jika tidak melaporkan keberadaannya tanpa keterangan yang sah, maka dianggap bepergian dan/ atau mudik.
4.Setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Daerah masing-masing diberi username dengan raengi«st’ Sornaor Induk Pegawai (NIP) dengan password 123456 dan selanjutnya pegawai dapat mengganti passwordnya.
5.Pejabat Eselon IV yang menangani masalah kepegawaj akan diberikan akses sebagai admin untuk merekapitulasi hasil pemantauan keberadaan Pegawai Aparataur Sipil Negara di Unit Kerjanya masing-masing.
6.Kepala Perangkat Daerah melaporkan hasil pemantauan keberadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Unit Kerjanya masing-masing dari tanggal 21 s/ d 25 Mei 2020 kepada Gubernur Jambi Cq BKD Provinsi Jambi pada tanggal 26 Mei 2020 paling lambat pukul 11.00 WIB, selanjutnya laporan tersebut akan diteruskan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Contoh Format laporan terlaxnpir) dan melampirkan data pendukung.
7.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan diatas, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Diskusi tentang inipost