• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Catat! Larangan Mudik ASN Pemprov, Wajib Absen Pagi-Sore Serta Share Lock

2020-05-17
Asn Pemprov jambi / Foto: ampar

Asn Pemprov jambi / Foto: ampar

ShareTweetSendSendText

Ampar.id, Jambi -Berdasarkan surat nomor S-1195/BKD -4.2/V/2020, 15 Mei 2020 yang tertandatangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi Jambi Pahari menyampaikan, ketentuan libur nasional dan Cuti bersama hari raya Idul Fitri.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 55 tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menteri nomor 46 tahun 2020 terkait dengan pembatasan mudik lebaran selama cuti bersama bagi ASN.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

1.Libur Nasional dan Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 M/ 2020 H mulai dari tanggal 21 sampai dengan 25 Mei 2020.

2.Untuk memastikan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Libur Nasional dan Cuti Bersama, maka seluruh Aparatur Sipil Negara harus melaporkan posisi/keberadaannya melalui aplikasi SiAbOn Pemerintah Provinsi Jambi yang harus diunduh melalui Android pada Link • https://bit.ly/SiAbOn

3.Pelaporan dilaksanakan 2 (dua) kali sehari oleh seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi selama Libur Nasional dan Cuti bersama mulai dari pukul 07.00 s/d 09.00 WIB (pagi) dan pukul 15.00 s/d 17.00 WIB (sore) dengan mengaktifkan GPS/Mode Lokasi pada Android dan mengirimkan foto diri melalui aplikasi.

Bacajuga

Sinergi Multi-Stakeholder dan Inovasi Layanan, HK Berhasil Wujudkan Mudik Selamat, Aman dan Lancar di JTTS

Pastikan Mudik Tenang dan Menyenangkan, Hutama Karya Gelar Apel Siaga Serentak 

Siap Sambut Mudik, Hutama Karya Prediksi Trafik di Jalan Tol Tran Sumatera Meningkat Hingga 68,81 Persen 

Ini Pesan Penting Polda Jambi Kepada Pemudik

Jika tidak melaporkan keberadaannya tanpa keterangan yang sah, maka dianggap bepergian dan/ atau mudik.

4.Setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Daerah masing-masing diberi username dengan raengi«st’ Sornaor Induk Pegawai (NIP) dengan password 123456 dan selanjutnya pegawai dapat mengganti passwordnya.

5.Pejabat Eselon IV yang menangani masalah kepegawaj akan diberikan akses sebagai admin untuk merekapitulasi hasil pemantauan keberadaan Pegawai Aparataur Sipil Negara di Unit Kerjanya masing-masing.

6.Kepala Perangkat Daerah melaporkan hasil pemantauan keberadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Unit Kerjanya masing-masing dari tanggal 21 s/ d 25 Mei 2020 kepada Gubernur Jambi Cq BKD Provinsi Jambi pada tanggal 26 Mei 2020 paling lambat pukul 11.00 WIB, selanjutnya laporan tersebut akan diteruskan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Contoh Format laporan terlaxnpir) dan melampirkan data pendukung.

7.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan diatas, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kata kunci: ASN Pemprovmudik
Berita sebelumnya

Pasien CORONA Sembuh, Safrial Minta Masyarakat Patuhi Protokol COVID-19

Berita selanjutnya

Sambangi Gubuk Tua Itu, IJTI Jambi Berbagi Sembako Ke Masyarakat

Berita Terkait

Sinergi Multi-Stakeholder dan Inovasi Layanan, HK Berhasil Wujudkan Mudik Selamat, Aman dan Lancar di JTTS

Sinergi Multi-Stakeholder dan Inovasi Layanan, HK Berhasil Wujudkan Mudik Selamat, Aman dan Lancar di JTTS

2025-04-24

Pastikan Mudik Tenang dan Menyenangkan, Hutama Karya Gelar Apel Siaga Serentak 

2025-03-07

Siap Sambut Mudik, Hutama Karya Prediksi Trafik di Jalan Tol Tran Sumatera Meningkat Hingga 68,81 Persen 

2025-03-04
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto/ Foto: Mhd

Ini Pesan Penting Polda Jambi Kepada Pemudik

2024-04-05
Edi Purwanto Ketua DPRD Jambi/ (Foto: Alan)

Jelang Arus Mudik, Ketua DPRD Jambi Minta Perbaikan Ruas Jalan Dikebut

2024-03-25
3 Bus dan 1 Minibus Terpaksa Putar Balik di Perbatasan Jambi – Palembang Rabu, 28 April 2021  (Foto: Istimewa/ Ampar.id)

Larangan Mudik Berakhir, Syarat Wajib Perjalanan Keluar Kota Masih Tetap Berlaku!

2021-05-18
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir /Twitter.com/@HaedarNs

Muhammadiyah Resmi Menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1442 H Jatuh Hari Kamis 13 Mei 2021

2021-05-09
Budayawan dan Seniman Sujiwo Tejo (Foto: Istimewa)

Mudik Dilarang, WNA Bebas Masuk, Sujiwo Tejo: Kebijakan Pemerintah Seperti Berita Babi Ngepet, Bawa Ketawa Aja!

2021-05-08

Batas Jambi – Pelembang, Petugas Lakukan Rapid Test Penumpang Bus Yang Melintas

2021-04-29

Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Mudik Lebaran 2021, Berikut Jadwal Pengetatannya

2021-04-25
Berita selanjutnya

Sambangi Gubuk Tua Itu, IJTI Jambi Berbagi Sembako Ke Masyarakat

Isteri Gubernur Salurkan Sembako untuk warga Kota Jambi

Update: Positif Corona Provinsi Jambi 80 Orang, Kota Jambi Top Scor

Berita Baik! Warga Tanjab Barat Sembuh Dari Corona

Corona Meluas! Fasha Ajukan PSBB Jika Ada Korban Jiwa

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

AKBP Mat Sanusi Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

2025-06-30

14 Nama Lolos Seleksi Tahap Awal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII, Lanjut Psikotes dan Tes Tertulis 

Kritik Pedas Ketua KAD Jambi Soal Seleksi Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

CEK FAKTA: Pembangunan TUKS PT SAS Seluas 70 Hektar di Kelurahan Penyengat Rendah

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Sejarah Peristiwa Karbala Pada Masa Kekhalifahan Islam

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juli 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.