AMPAR.ID, JAMBI – Seorang pria ketahuan mencuri uang kotak amal Masjid Darul Hikmah di Jalan Pangeran Antasari, RT31, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi diamankan warga, Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 10.50 WIB.
Aksi pria yang nekat curi uang kotak amal ini pun viral di media sosial (medsos) akun Instagram @kabarjambiupdate.
Di dalam video itu terlihat, seorang pria berambut pirang ini sedang duduk dan tangannya diikat oleh warga seusai aksinya digagalkan oleh warga.
Terlihat juga, warga pun sangat ramai untuk melihat pencuri kotak amal masjid yang berhasil ditangkap ini.
Setelah itu, warga sekitar menghubungi pihak kepolisian bahwa ada seseorang pria yang ketahuan maling kotak amal masjid.
Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian bergegas langsung menuju ke lokasi. Setibanya di lokasi, memang benar adanya seseorang pria yang diamankan oleh warga.
Ternyata, maling kotak amal masjid ini bernama Tomi Permadi (27) warga RT43, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Timur AKP Hardi mengatakan, Saat itu pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa ada seorang pria yang mencurigakan masuk ke dalam masjid.
“Iya, sesampainya di lokasi memang benar adanya bahwa pria ini telah mencuri uang kotak amal masjid setelah dicek bersama warga,” ujarnya, Rabu (1/5/2024).
Lantas, maling uang kotak amal masjid ini langsung dibawa ke Mapolsek Jambi Timur beserta barang bukti uang berjumlah Rp 117 ribu guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangannya, disampaikan dia, uang hasil jarahan kotak amal masjid ini akan digunakan untuk berfoya-foya.
“Ya kalau dari keterangannya, uang hasil kejahatan ini mau dipakai untuk foya-foya,” sebutnya.
Usut punya usut, ternyata pria yang maling uang kotak amal ini merupakan spesialis pencuri uang kotak amal.
“Pelaku ini merupakan spesialis pencuri kotak amal masjid, berdasarkan hasil pemeriksaan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Jo Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.
(mhd/nda)
Diskusi tentang inipost