AMPAR.ID, JAMBI – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan diperiksa Polda Jambi atas kasus dugaan korupsi PTPN VI yang telah merugikan negara kurang lebih Rp 73,6 miliar.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan, pemanggilan Dahlan Iskan sebagai saksi terkait atas kasus dugaan korupsi PT Mendahara Agrojaya Industri di Kabupaten Tanjab Timur tahun 2012 lalu oleh PTPN VI.
“Kita panggil langsung yang bersangkutan untuk diambil keterangannya,” ujarnya, Senin (2/10).
Sebelumnya dalam pemeriksaan saksi atas kasus dugaan korupsi ini, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan 1 tersangka yaitu Mantan Direktur PTPN VI Iskandar Sulaiman.
“Selain Dahlan Iskan, kita akan periksa saksi lagi dan kemungkinan ada tersangka baru,” kata dia.
Kasus korupsi yang melibatkan Dahlan Iskan yang saat ini diperiksa sebagai saksi, karena sebelumnya Dahlan Iskan Mantan Menteri BUMN. Sehingga penyidik perlu memanggil untuk dimintai keterangan terkait keuangan.
“Jadi terkait kasus korupsi akuisisi PT Mendahara Agrojaya Industri di Kabupaten Tanjab Timur, proses akuisisi sebesar Rp 146 Miliar ini diduga kuat bermasalah sehingga Polda Jambi kemudian menetapkan 1 tersangka dan dalam kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 73,6 Miliar,” ungkapnya.
(Mhd/jp)
Diskusi tentang inipost