Ampar.id, Jambi – Perusahan di Provinsi Jambi di wajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan minimal 7 hari jelang perayaan idul Fitri .
Dinas ketenagakerja dan transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Jambi mengingatkan kepada pihak perusahan untuk menunaikan kewajiban nya sesuai dengan aturan yang ada.
“Jadi THR wajib dibayarkan oleh perusahaan”kata Dedi Ardiansyah, Kabid Pembinaan Wasnaker dan hubungan industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Kamis, (14/5)
Dijelaskan nya, sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran (SE) Kementerian tenaga kerja Republik Indonesia artinya perusahaan wajib membayarkan THR sesuai dengan undang-undang 23 , dan peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 dan peraturan Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi nomor 06 tahun 2015.
“dalam hal ini tim nanti langsung turun bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota, memantau perusahaan-perusahaan yang ada di provinsi Jambi dan selanjutnya ada berita acara pelaksanaan pembayaran THR.”katanya.
Ditegaskan Dedy, apabila tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada barang jelas akan ada sanksi, “ada sanksi administrasi, pencabutan dan pelarangan izin operasional dari perusahaan tersebut.”tegas dedy
Kata Dedy, daedline pembayaran THR oleh perusahan minimal 7 hari menjelang pelaksanaan hari raya, atau maksimal 7 hari berikutnya”kata dedi
Dampak Covid-19?
Namun karena dampak virus Corona saat ini ada sedikit kelonggaran untuk perusahaan, THR dapat dibayar secara bertahap, bukan karyawan yang berdampak namun perusahaannya juga.
“Kita lihat sendiri lesunya kegiatan di perusahaan-perusahaan karena dampak virus korona, tidak sedikit juga yang merumahkan karyawan dan bahkan ada di PHK”kata Dedi
Namun demikian kata Dedy, Dinas Tenaga Kerja provinsi dan kabupaten/kota akan memantau kalau memang bisa dibayarkan secara full kita upayakan itu dulu, tapi jika nanti bosan itu tidak stabil ini yang nanti akan kita pantau
Diskusi tentang inipost