Ampar.id, Jambi – Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi telah membentuk tim Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) tahu 2020 yang telah diterbitkan sk-nya oleh Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Jambi.
Hal ini di benarkna kepala dinas Nakertrans Provinsi Jambi melalui kepala bidang (Kabid) Pembinaan pengawasan dan Hubungan industrial Dedi Ardiansyah, Pemerintah membuka posko Pengaduan THR.
“Ya kita buka posko pengaduan THR sema seperti tahun-tahun sebelumnya”kata Dedi. Kamis, (14/5)
Lanjut Dedy Bagi karyawan yang merasa hak nya tidak dibayarkan, maka bisa mengadukan ke posko pengaduan THR.
“Kami membuka aduan THR, dan akan kita telusuri dan kita tindak jika terbukti”kata Dedi.
Terkahir iya mengatakan untuk posko pengaduan THR nanti ada di dinas tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi Jambi dan kabupaten/kota serta UPTD pengawasan tenaga kerja tentunya ada 3 di wilayah provinsi Jambi.
Diskusi tentang inipost