AMPAR.ID, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi terus melakukan tindak lanjut dengan sidang terbuka terhadap penangkapan tiga angkutan batu bara yang telah diamankan karena melanggar masuk ke Kota Jambi. Senin (6/2/2023).
“Jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa dana denda tersebut nanti digunakan untuk hal yang tidak sesuai dengan peraturan, jadi tetap masuk ke kas daerah bukan kantong pribadi,” kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Lapangan Belakang Balaikota Jambi.
Sidang akan dilakukan di tempat terbuka, seperti di halaman Damkar. Guna, masyarakat dapat menyaksikan langsung atau menonton.
“Nanti akan disidangkan, angkutan yang pertama sudah dalam tahap pemberkasan di pihak kejaksaan tinggal menunggu proses Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPPNS) dan pelimpahan ke pengadilan,” katanya.
(Meli)
Diskusi tentang inipost