AMPAR.ID, Mukomuko – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengusulkan pencairan anggaran untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi 40 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di daerah ini.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko Suryanto di Mukomuko, Sabtu, mengatakan, telah dialokasikan anggaran untuk rehabilitasi 40 RTLH milik warga ekonomi miskin di daerah tersebut sebesar Rp800 juta yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU).
“Prosesnya sudah berjalan, kami sudah mengusulkan, tinggal pembayaran saja, transfer uang dari bank ke penerima program,” ujarnya.
Ia memastikan hal terkait lainnya seperti kelengkapan dokumen yang dibutuhkan bagi setiap keluarga penerima program rehabilitasi 40 RTLH di wilayah tersebut. “Tidak ada masalah lagi, atau sudah tuntas,” katanya.
Ia menyebutkan, 40 RTLH tersebut terdiri atas 30 rumah di Kecamatan Selagan Raya dan 10 rumah di Desa Suka Pindah, Kecamatan Lubuk Pinang.
Sementara itu, anggaran rehabilitasi untuk setiap RTLH sebesar Rp20 juta dan penggunaan anggarannya sesuai peruntukannya.
Ia menjelaskan, anggaran tersebut diperuntukkan untuk merehabilitasi bagian rumah yang rusak dan melengkapi bagian rumah yang masih hilang.
Jika rumah tidak berlantai, maka anggarannya bisa digunakan untuk membangun lantai, jika rumah tidak berdinding, maka bisa dibangun dinding.
Karena anggaran untuk rehabilitasi RTLH terbatas, maka kekurangan anggaran untuk rehabilitasi dikerjakan secara mandiri oleh pemilik rumah.
“Kita sedang merehabilitasi RTLH milik warga yang sudah bisa melakukannya secara mandiri dan pembangunan rumahnya harus selesai tahun ini,” ujarnya.
Oleh karena itu, katanya, apabila ada bangunan yang kurang atau tidak dapat dirampungkan dengan menggunakan anggaran pemerintah, maka warga yang memiliki rumah akan melengkapi kekurangannya.
(Adv)
Diskusi tentang inipost